Kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka bisa kembali dilakukan di wilayah yang bebas kasus baru wabah Covid-19. Namun, ada beberapa ketentuan yang akan berubah: pembatasan jumlah peserta didik dalam satu kelas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh berbagai pihak sebelum pembelajaan bisa dimulai.
Berikut persyaratan yang ditetapkan Kemendikbud, dan beberapa protokol kesehatan yang perlu disiapkan sebelum pembelajaran tatap muka terealisasi.
Lihat Infografis lainnya:
Berita terkait