Pernyataan IDI dan KPU Perihal Tes Kesehatan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi

Berikut ini pernyataan lengkap IDI dan KPU perihal tes kesehatan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi, capres-cawapres RI.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) bersalaman dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) usai Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, (Tagar 5/4/2019) - Calon presiden dan calon wakil presiden baik paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diwajibkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti tahapan tes kesehatan sebelum dinyatakan layak untuk memimpin negeri selama 5 tahun.

"Hasil pemeriksaannya memberi keterangan kesehatannya mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Sehat atau tidak sehat untuk menjalankan tugas-tugas sebagai presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU Arief Budiman di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada 12 Agustus 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebagai tempat pengecekan kesehatan bagi pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2019.

Dari hasil medis, para kandidat capres-cawapres diberikan lampu hijau oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang artinya kedua paslon berhak untuk memimpin negara selama lima tahun tugas bagi siapapun yang diberi mandat oleh rakyat dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Namun, tanpa menyebutkan nama, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan tes kesehatan pada capres-cawapres menyeluruh pada masing-masing kandidat mengatakan, setidaknya satu dari mereka menderita kondisi medis yang tidak spesifik, meskipun menurut parameter IDI masih merupakan risiko kesehatan yang dapat ditoleransi untuk menjadi presiden atau wakil presiden Indonesia.

"Jika kami menemukan kondisi medis tertentu tetapi masih pada tingkat yang lebih rendah dan dapat dikoreksi, diobati maka itu berarti orang tersebut masih memenuhi persyaratan medis. Itu artinya orang itu dapat secara fisik dan mandiri melaksanakan pekerjaannya selama lima tahun ke depan," tegas Ketua IDI Ilham Oetama Marsis kepada para wartawan, pada Agustus silam di Jakarta.

Ilham menjelaskan temuan tersebut bersifat ringan dan tak berdampak pada kinerja capres dan cawapres terpilih. Temuan medis tersebut bersifat rahasia dan menjadi kebijakan internal KPU.

"Jadi penyakit tertentu tapi dalam satu grade ringan, kemudian bisa dikoreksi tentu berarti yang bersangkutan memenuhi syarat, mampu secara fisik, mandiri dapat melaksanakan tugas. Kalau temuan temuan medis, adalah rahasia. Kami sebagai dokter memberikan info ke Ketua KPU, jadi tanggung jawab Ketua KPU," jelas Ilham soal tes kesehatan Pilpres 2019.

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil tes pemeriksaan dua bakal capres-cawapres di Pemilu 2019. Kedua pasangan tersebut dinyatakan sehat secara rohani, jasmani dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara individu, sehingga hasil pemeriksaan yang dikeluarkan tim dokter diserahkan dalam dokumen yang terpisah.

Berikut hasil pemeriksaan keempat pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 yang dibacakan Ketua KPU Arief Budiman.

Pertama, hasil pemeriksaan kesehatan atas nama Tuan Joko Widodo. Pada bakal calon Presiden Tuan Joko Widodo, saat ini tidak ditemukan ketidak mampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden. Dan kedua tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan bahan prsokotorpika dan zat adiktif lainnya.

Kedua, untuk bakal calon wakil presiden Tuan Haji Ma'ruf Amin, untuk saat ini tidak ditemukan ketidak mampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil presiden. Dan tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan bahan psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Ketiga, untuk bakal calon Tuan Prabowo Subianto. Saat ini tidak ditemukan ketidak mampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk mengemban tugas sebagai presiden. Tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan bahan prsokotorpika dan zat adiktif lainnya.

Keempat, untuk bakal calon Tuan Sandiaga Salahudin Uno. Saat ini tidak ditemukan ketidak mampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk mengembang tugas sebagai wakil presiden. Tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan bahan prsokotorpika dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: Hashim Sebut Prabowo Sakit, Anggota BPN Ramai-ramai Bantah

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"