Pergantian Tahun, Pemkot Pariaman Larang Wisatawan Bermalam

Pergantian tahun, Pemkot Pariaman larang wisatawan bermalam. "Tujuannya agar tak ada hal buruk yang merugikan pengunjung maupun adat istiadat," kata Yota Balad.
PULAU ANGSO DUO: Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menutup sementara wisata malam ke Pulau Angso Duo sejak 25 Desember hingga satu Januari 2017 untuk mewaspadai keamanan para wisatawan. (Foto: Ist)

Pariaman, (Tagar 26/12/2017) – Para pengunjung atau wisatawan yang ingin bermalam di pulau-pulau kecil di kawasan Pariaman saat malam pergantian tahun dipastikan tidak diizinkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat.

"Tujuannya jelas agar tidak ada hal buruk apapun yang bisa merugikan pemerintah, masyarakat, pengunjung maupun adat istiadat di Pariaman," kata Yota Balad, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman di Pariaman, Selasa (26/12).

Ia menyebutkan, hal tersebut juga didukung cuaca kurang baik selama beberapa waktu terakhir yang bisa berisiko fatal apabila ada penyeberangan ke pulau saat malam hari.

Apalagi, jika ada wisatawan yang ingin bermalam di pulau, pemerintah daerah tidak bisa mengontrol secara penuh keberadaannya sehingga dikhawatirkan terjadi kemungkinan terburuk.

Pihaknya juga memastikan tidak akan memberikan izin kepada pengusaha kapal untuk bertolak ke pulau apabila cuaca tidak mendukung, hal tersebut demi menjaga keselamatan semua pihak.

"Jika cuaca tidak baik, maka bendera merah akan dikibarkan artinya penyeberangan ke pulau baik pengusaha kapal maupun nelayan tidak diizinkan," ujar dia.

Ia menjelaskan, terkait pengecekan atau kelayakan kapal wisata hal tersebut dilakukan satu kali dalam setahun. Total terdapat 30 unit kapal yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pihaknya juga menganjurkan kepada calon wisatawan yang ingin bertolak ke pulau agar menaiki kapal wisata di tempat resmi yaitu Muaro Pariaman.

Sementara itu, Riza Saputra, Ketua Komisi I bidang Pemerintahan dan Pembangunan DPRD Kota Pariaman mengatakan, mendukung penuh langkah pemerintah daerah terkait izin tersebut.

Ia menilai, tidak diberikannya izin oleh pemerintah daerah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan baik bagi pemerintah, masyarakat maupun pengunjung.

Pihaknya menyarankan kepada masyarakat agar tidak berhura-hura saat malam pergantian tahun masehi, dan didorong melakukan tindakan yang bermanfaat. (ant/yps)

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.