TAGAR.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan sudah ada empat orang yang ditetapkan sebaggai tersangka dalam kasu Binomo. Adapun seorang lagi yang baru ditetapkan tersangka yaitu berinisial WMN atau Wiky.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, dan Brian Edgar Nababan.
“Sampai hari ini kasus Binomo jadi empat tersangka,” katanyadikutip Jumat, 8 April 2022.
Brigjen Whisnu mengungkapkan peran masing-masing keempat tersangka tersebut. Pertama, Indra Kenz merupakan afiliator yang mengajak orang-orang untuk ikut trading melalui aplikasi Binomo.
Diketahui, Indra Kenz merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada pertengahan Maret 2022 lalu.
Kemudian, giliran Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (4/4).
Dalam kasus ini, kata Whisnu, Fakarich berperan sebagai guru atau orang yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz.
Tersangka lainnya yaitu Brian Edgar Nababan. Sebelum menjadi manajer aplikasi Binomo di Indonesia, Brian sempat belajar di Rusia, negara asal aplikasi tersebut. Brian adalah orang yang merekrut Fakarich sebagai afiliator.
Terakhir atau tersangka baru yakni berinisial WMN. Ia merupakan admin akun telegram milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Whisnu mengatakan akun telegram tersebut ternyata berbayar bagi anggota yang mengikuti kelas trading Indra Kenz.Whisnu menambahkan, tersangka Wiky ditangkap polisi di wilayah Tangerang, Banten, pada Rabu (6/4/2022).
Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan Wiky menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta.
"Tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima Rp308 juta," kata Chandra.
Selain itu, Chandra menuturkan penyidik juga menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar. Sedangkan Brian Edgar Nababan diketahui pernah mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada Indra Kenz.
"Dari keterangannya, informasinya (uang tersebut) untuk membeli jam. Tapi ini kita dalami terus," kata Chandra.
Atas perbuatannya, keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.[]
Baca Juga:
- Selain Indra Kenz, Polisi Pastikan akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Binomo
- Bravo Polri! Manager Development Platform Binomo Berhasil Ditangkap Polisi
- Fakarich, Guru Trading Indra Kenz di Binomo Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Mengenal Fakarich, Sosok Guru Indra Kenz di Binomo yang Ikut jadi Tersangka