Jakarta - Meskipun adanya pertemuan Natalius Pigai dan Permadi Arya alias Abu Janda yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di sebuah hotel di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021, pihak kepolisian bakal tetap memproses kasus ujaran rasisme itu.
"(Proses kasus), Ya terus saja. Mereka seperti itu (bertemu) tapi penyidik kan terus berjalan juga. Proses (hukum) berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut Rusdi, pertemuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim.
"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," kata Rusdi seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis melaporkan Permadi Arya atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.[]