Jakarta, (Tagar 2/2/2018) – Seorang pensiunan PNS Kementerian ESDM berinisial AR (60) ditangkap Tim Polres Jakarta Selatan bersama dua rekannya M (30) dan AD (35) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Bermula dari laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AR dan M di sebuah kos-kosan, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (30/1).
"Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,64 gram," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
AR mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak empat bulan lalu. AR sempat menjabat sebagai kasi perizinan pertambangan ESDM. Pelaku dan rekannya mendapatkan sabu, dari pelayan di salah satu tempat hiburan malam kawasan Jakarta Barat.
"Yang menarik dalam kasus ini adalah salah satu tersangka AR, seseorang yang latar belakangnya sangat bagus apalagi jabatannya cukup tinggi di suatu lembaga pemerintahan," kata Vivick.
Dari keterangan pelaku AR, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AD di sebuah rumah makan di Taman Sari, Rabu (31/1). AD dipancing oleh polisi, atas bantuan pelaku M yang telah ditangkap sebelumnya untuk melakukan transaksi sabu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman penjara 5 tahun. (gil)