Serdang Bedagai - EP alias E, warga Dusun lV, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap polisi usai menerima paket sabu pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di Dusun X, Desa Cilawan. Darinya polisi dari Polsek Pantai Cermin, Resor Sergai menemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.
Kepala Polsek Pantai Cermin, Ajun Komisaris Polisi Teddi Napitupulu membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Iya, pelaku kami amankan setelah membeli atau menerima narkoba jenis sabu dari rekannya. Kami amankan karena keresahan masyarakat," kata Teddi, Kamis, 29 Oktober 2020.
Pelaku dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun
Menurut dia, EP menerima narkoba itu dari orang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Sebelumnya polisi sudah melakukan pengintaian.
"Anggota melakukan pengintaian. ketika pelaku melintas di lokasi dengan sepeda motornya, dia diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba itu. Anggota melakukan pengembangan mengejar orang yang memberikan narkoba. Pelaku sudah keburu melarikan diri," ungkapnya.
Selain menemukan narkotika itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 4504 XAC. EP mengaku akan menjual narkotika itu di seputaran Sergai.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun," terangnya.[]