Penjelasan Bawaslu Cabut Izin Jurdil2019

Bawaslu belum lama ini mencabut izin salah satu lembaga pemantau Pemilu 2019 yaitu jurdil2019.org.
Ilustrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: bawaslu.go.id)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum lama ini mencabut izin salah satu lembaga pemantau Pemilu 2019 (jurdil2019.org). Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja pada Minggu 21 April 2019.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya memang telah mencabut izin lembaga pemantau Pemilu 2019 (jurdil2019.org). Karena lembaga tersebut telah melanggar aturan dan prinsip sebagai lembaga pemantauan Pemilu.

Rahmat membantah pencabutan izin lembaga tersebut bukan karena dalam situs jurdil2019.org memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tetapi lembaga tersebut sudah menyalahi akreditasi sebagai lembaga pemantau.

"Bukan memenangkan Prabowo. Sertifikatnya pemantau, bukan lembaga quick count yaitu survei. Jadi lembaga itu gak benar begitu. Mereka menyalahi akreditasi pemantau-pemantau, yaitu memantau segala proses mengenai pelanggaran-pelanggaran di TPS. Untuk (lembaga) quick count didalam Undang-undang akreditasinya kan di KPU bukan di Baswaslu dan teman-teman jurdil itu mengambil lambang Bawaslu itu yang tidak benar. Makanya kita cabut," kata Rahmat Bagja saat dihubungi Tagar News, Minggu 21 April 2019.

Kata dia. lembaga tersebut sudah melakukan pelanggaran yang sangat fatal. Pasalnya, lembaga tersebut dengan seenaknya membuat quick count, yang sudah jelas bukan menjadi bagian dari tugasnya sebagai lembaga pemantau Pemilu.

"Itu pelanggaran, kan (jurdil2019.org) lembaga pemantau. Kan lembaga pemantau kok buat quick count ya giman caranya. (Lembaga) quick count itu dibuat KPU bukan Bawaslu. Mereka juga pakai lambang Bawaslu, itu udah salah," pungkasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya memang memberikan izin lembaga survei tersebut sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. 

Lembaga pemantau Pemilu itu bernama PT Prawedanet Aliansi Teknologi (Jurdil2019.org). Namun sangat disayangkan, lembaga itu melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

"Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut," ujar Afif.

Kata dia, PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah membuat quick count dan mempublikasikan hasil hitung cepat tersebut melalui situs www.jurdil2019.org. Atas perbuatannya itu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi  telah melanggar Undnag-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasak 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. []

Berita terkait
0
Cara Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi.