Jakarta, (Tagar 6/8/2017) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian terhadap Badan Pengelolaan Dana Haji (BPKH) yang belum lama dilantik Presiden Joko Widodo sebagai badan pengelola haji. Dia menginginkan kinerja BPKH sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005.
"Sedang dikaji apa perlu ada pagar yang membatasi seberapa besar kewenangan BPKH. Prinsipnya, harus ada titik moderasi. Jadi jangan terlalu dipasung BPKH ini, tapi juga tidak elok jika diberikan keleluasaan tanpa batas. Tentu ada rambu-rambu prinsip dasar di PP nanti bagi mereka untuk bekerja," ujar Lukman di gedung Kemkominfo, Jakarta, Sabtu (5/8).
Lukman juga mengakui, sejak lahirnya BPKH, Kementrian Agama (Kemenag) tidak lagi mengurusi pengelolaan dana haji. Kemenag sepenuhnya menyerahkan segala prioritasnya kepada BPKH.
"Ya itu sepenuhnya saya serahkan kepada BPKH. Mereka adalah orang-orang profesional dan mereka juga yang akan menentukan penempatannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengusulkan agar dana haji diinvestasikan dalam menjalankan beberapa program infrastruktur. Sehingga dana haji yang dikelola oleh BPKH, akan digunakan untuk menjalankan program tersebut.
"Mengapa perlu dikelola, karena calon haji makin meningkat dari tahun ke tahun. Sehingga ada akumulasi dana yang meningkat secara signifikan dan terus menerus yang perlu didayagunakan," tambahnya. (ard)