Pengadilan India Izinkan Survei Masjid Kuno

Sengketa kepemilikan tanah telah menjadi salah satu masalah paling panas di India antara komunitas Hindu dan Muslim
Seorang pekerja berdiri di atap kuil yang bersebelahan dengan Masjid Gyanvapi jelang peresmian koridor baru Kuil Kashi Vishwanath oleh PM India Narendra Modi di kota utara Varanasi, India, 12 Desember 2021. (Foto: voaindonesia.com/REUTERS/Pawan Kumar )

TAGAR.id - Sebuah pengadilan India pada Kamis, 3 Agustus 2023, memutuskan bahwa para pejabat dapat melakukan survei ilmiah untuk menentukan apakah sebuah masjid abad ke-17 di bagian utara negara itu dibangun di atas sebuah kuil Hindu.

Masjid Gyanvapi di kota suci Hindu Varanasi, wilayah yang diwakili Perdana Menteri Narendra Modi di parlemen India, adalah salah satu dari beberapa masjid di negara bagian Uttar Pradesh, India Utara, yang diyakini sebagian umat Hindu dibangun di atas kuil Hindu yang dihancurkan.

Sengketa kepemilikan tanah telah menjadi salah satu masalah paling panas di India antara komunitas Hindu yang mayoritas di India dan komunitas Muslim yang minoritas.

Wisnu Shankar Jain, seorang pengacara yang mewakili para pembuat petisi Hindu, mengatakan Pengadilan Tinggi di negara bagian itu pada hari Kamis mengizinkan Survei Arkeologi India yang dikelola pemerintah untuk mensurvei struktur tersebut tanpa menyebabkan kerusakan apapun.

Masjid GyanvapiMasjid Gyanvapi, kiri, dan kuil Kashi Vishwanath di tepi sungai Gangga di Varanasi, India, 12 Desember 2021. (Foto: voaindonesia.com/AP)

“Survei ilmiah diperlukan untuk kepentingan keadilan," kata Live Law, sebuah portal online untuk berita hukum India, mengutip pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Uttar Pradesh Pritinker Diwaker.

Para pembuat petisi Muslim keberatan dengan survei tersebut dengan alasan bahwa hal itu akan merusak struktur.

Khalid Rasheed, seorang Muslim yang ikut mengajukan petisi itu, mengatakan, komisi masjid itu memiliki opsi untuk mengajukan banding atas keputusan Kamis tersebut ke Mahkamah Agung India.

"Kami berharap keadilan akan ditegakkan karena masjid tersebut berusia 600 tahun dan umat Islam telah lama beribadah di sana," kata Rasheed kepada wartawan.

Survei Arkeologi India memulai survei itu bulan lalu, tetapi proyek tersebut dihentikan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan waktu bagi pengadilan banding. Keputusan Pengadilan Tinggi diumumkan pada hari Kamis, 3 Agustus 2023.

Sebelumnya, lima perempuan Hindu meminta izin dari pengadilan untuk melakukan ritual Hindu di salah satu bagian masjid, dengan mengatakan sebuah kuil Hindu pernah berdiri di lokasi tersebut.

Kontroversi muncul karena adanya struktur yang diklaim oleh para pembuat petisi Hindu sebagai "shivling", simbol Dewa Hindu Siwa. Muslim mengatakan struktur itu adalah bagian dari penampung air yang digunakan oleh umat Muslim untuk melakukan wudu sebelum salat.

Badan Muslim yang mengelola Masjid Gyanvapi, Komisi Masjid Anjuman Intezamia, berpendapat bahwa survei tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang India tahun 1991 yang melindungi tempat-tempat ibadah.

Undang-undang itu menyatakan bahwa semua tempat ibadah, kecuali Masjid Ram Janmabhoomi–Babri di Ayodhya, harus dipertahankan sebagaimana adanya pada 15 Agustus 1947, dan mengubah situs-situs semacam itu adalah ilegal. (ab/uh)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Penutupan Masjid di Khasmir Ingkari Kebebasan Beragama di India
Masjid utama di Srinagar, kota terbesar di Kashmir, sebagian besar tutup selama dua tahun ini