Pengacara Aga Khan Diperiksa KPK

Aga Khan, pengacara Miryam dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Pengacara Elza Syarief (kanan) berjalan menuju ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6). Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Jakarta Pusat, yakni Miryam S Haryani (MSH). (Foto: Ant/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Tagar 2/6/2017) – Aga Khan, pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (E-KTP). “Aga Khan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (2/6).

Selain memeriksa Aga Khan, KPK dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya juga untuk tersangka Andi Agustinus, yakni Amelia Kasih sebagai notaris, mantan Kepala Pusat Data, dan Informasi Badan Pertanahan Nasional RI M Rukyat Nur, Direktur CV Versatile Silicon Technology Eko Fajar Nurprasetyo, dan Staf Akademik Universitas Indonesia Bob Hardian.

Dalam dakwaan perkara E-KTP disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp 5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,314 triliun.

Selain itu juga terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket E-KTP tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp 60 juta terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut. (yps/ant)

Berita terkait