Penahanan Ahmad Dhani Bukan Lonceng Kematian Demokrasi

Penahanan Ahmad Dhani bukan lonceng kematian demokrasi. 'FZ lupa kebebasan beretika dan menjunjung persamaan.'
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (ketiga kiri) digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, (Tagar 30/1/2019) - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Rahardjo Jati mengatakan bahwa penahanan Ahmad Dhani bukan lonceng kematian demokrasi. 

Wasisto menyatakan hal tersebut, menanggapi komentar Fadli Zon bahwa penahanan Ahmad Dhani merupakan lonceng kematian demokrasi.

Ia menilai apa yang disampaikan Fadli Zon itu berlebihan.

"Saya pikir itu berlebihan dan tidak tepat karena argumentasi yang digunakan oleh FZ itu adalah kebebasan berekspresi dan beropini. Namun, FZ lupa bahwa itu lanjutannya yakni kebebasan yang beretika dan menjunjung persamaan," jelas Wasisto kepada Tagar News, Selasa sore (29/1).

Sebelumnya, Wasisto menilai Ahmad Dhani pengagum Gus Dur yang salah interpretasi.

"AD sebenarnya sosok yang pluralis karena beliau ini pengagum pemikiran politik Gus Dur. Hanya saja langkah politik praktis justru tidak sejalan karena AD lebih banyak menuai kontroversi yang itu mengatasnamakan kebebasan berpendapat. Kini framingnya berganti untuk kepentingan umat dan negara. Ia pengagum Gus Dur yang salah interpretasi," ujarnya.

Pelajaran yang bisa ditarik dari kasus Ahmad Dhani tersebut, "Bahwa kebebasan berekspresi adalah hal mutlak, namun perlu juga untuk menimbang posisi perbedaan pendapat yang perlu disikapi secara arif dan bijaksana daripada menggunakan sentimen identitas yang justru mengarah konflik melebar," tutur Wasisto.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). 

Ahmad Dhani ditahan di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. []

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.