Pemerintah Umumkan 1 Ramadan 1440 H Senin 6 Mei 2019

Berdasarkan hasil sidang Isbat, Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1440 Hijriah jatuh pada hari Senin 6 Mei 2019.
Seorang petugas rukyat meneropong posisi hilal (bulan) guna menentukan awal bulan Ramadhan 1440 H di pos observasi taman wisata pantai Loang Baloq, Ampenan, Mataram, NTB, Minggu (5/5/2019). Tim rukyatul hilal yang terdiri dari Kanwil Kementrian Agama Prov NTB, BMKG Selaparang Mataram dan UIN Mataram itu tidak dapat melihat hilal karena tertutup awan. (Foto : Antara/Ahmad Subaidi)

Jakarta- Berdasarkan hasil sidang Isbat, Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1440 Hijriah jatuh pada hari Senin, 6 Mei 2019.

"Sidang Isbat secara mufakat bersepakat untuk menetapkan bahwa 1 Ramadan tahun 1440 Hijriah jatuh pada esok hari, hari Senin tanggal 6 Mei 2019," kata Menag Lukman.

Sidang yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu 5 Mei 2019 pada pukul 18.50 WIB dipimpin langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sidang Isbat secara mufakat bersepakat untuk menetapkan bahwa 1 Ramadan tahun 1440 Hijriah jatuh pada esok hari, hari Senin tanggal 6 Mei 2019.

Menteri Agama Lukman lebih dahulu mendengarkan pemaparan posisi hilal dari 34 provinsi sebelum sidang Isbat dimulai.

Sejumlah tokoh tokoh yang hadir dalam sidang tertutup ini adalah PBNU, PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dan Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar. Hadir pula Duta Besar negara-negara sahabat, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

Mewakili pemerintah, Lukman menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi