Pemerintah Kawal Perlindungan Hak Rasa Aman Masyarakat

Sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman masyarakat dari tindak ekstremisme dan terorisme pemerintah terbitkan PP RAN PE
Wapres Ma’ruf Amin pada peluncuran RAN PE Tahun 2020-2024, 16 Juni 2021 (Foto: setkab.go.id - BPMI Setwapres)

Jakarta – Isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme masih menjadi polemik di Tanah Air. Hal ini dapat memicu terjadinya berbagai kekerasan yang mengganggu sistem tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pemerintah meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman masyarakat dari tindak ekstremisme dan terorisme.

“Tujuan RAN PE yang saat ini akan kita luncurkan bersama adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia di dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada peluncuran RAN PE Tahun 2020-2024, yang berlangsung secara luring terbatas di Hotel Shangrila Jakarta, 16 Juni 2021.

Menurut Wapres, perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintas batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme. Hal ini dapat meningkatkan ketidakpastian dan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik. Padahal di tengah konteks pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif,” ujarnya. Wapres pun meminta agar seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi menjalankan strategi pelaksanaan RAN PE secara komprehensif.

“Saya minta agar RAN PE ini dilaksanakan dengan strategi yang komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, terukur, dan terpadu. Diperlukan kerja kolaboratif dan inklusif dari semua pihak,” tutur Wapres.

Selanjutnya, Wapres menegaskan bahwa tindak ekstremisme dan terorisme tidak ada keterkaitan dengan agama manapun, dan merupakan perilaku yang harus ditindak tegas. “Tidak ada satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk melakukan ekstremisme dan terorisme,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wapres memaparkan hasil survei BNPT tahun 2020 yang menyebutkan potensi radikalisme berada di angka 14,0 (skala 0-100), sudah menurun dibanding tahun 2019 yang berada di angka 38,4. Namun, ia tetap meminta agar masyarakat selalu waspada dalam segala situasi dan kondisi. “Kita harus selalu waspada dan tetap berusaha mencegah dan menanggulangi sikap-sikap intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme,” ujar Wapres.

Infografis Cover: Kasus Intoleransi di Sekolah IndonesiaCover. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Dalam kesempatan tersebut, Wapres mengapresiasi Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) yang telah menginisiasi acara “Peluncuran Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024″ ini. “Saya harapkan peluncuran ini memperkuat komitmen semua pihak yang terkait untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam laporannya menyampaikan tujuan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 yaitu untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi masyarakat yang diwujudkan ke dalam strategi dan program utama yang terdiri atas tiga pilar.

“Pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Yang kedua, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional. Ketiga, pilar kemitraan dan kerja sama internasional,” papar Boy Rafli.

Acara ditutup dengan peresmian secara simbolik oleh Wapres dengan menekan layar sentuh LED dengan didampingi antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD serta Kepala BNPT, Boy Rafli Amar (BPMI SETWAPRES/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Kompromi Bagi Intoleransi
Intoleransi dan aksi terorisme lahir dari cara pandang yang keliru yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama
5 Kasus Intoleransi pada Lingkungan Sekolah Indonesia
Peraturan yang diterapkan SMKN 2 Padang menjadi polemik. Sebelum ini juga ada kasus intoleransi dalam jenjang pendidikan Tanah Air.
Nadiem: Mewajibkan Murid Non Muslim Pakai Jilbab, Itu Intoleransi
Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, sekolah yang mewajibkan siswi non muslim pakai jilbab merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina