Pembekuan PBSI Sumut Picu Dualisme Kepengurusan

Pembekuan yang dilakukan Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PP PBSI) terhadap Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Sumatera Utara (Sumut) masa bakti 2014-2018 dan pemecatan Johannes IW sebagai Ketua PBSI Sumut memicu dualisme kepengurusan. Hal itu terjadi lantaran, PP PBSI membentuk pejabat sementara atau caretaker setelah pembekuan tersebut.
Pembekuan PBSI Sumut Picu Dualisme Kepengurusan. (Foto:Agi)

Jakarta, (Tagar 12/9/2017) - Pembekuan yang dilakukan Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PP PBSI) terhadap Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Sumatera Utara (Sumut) masa bakti 2014-2018 dan pemecatan Johannes IW sebagai Ketua PBSI Sumut memicu dualisme kepengurusan. Hal itu terjadi lantaran, PP PBSI membentuk pejabat sementara atau caretaker setelah pembekuan tersebut.

Guna melakukan penolakan terhadap apa yang telah dilakukan PP PBSI itu, sebanyak 18 Pengurus Cabang (Pengcab) PBSI se-Sumatera Utara, pada Senin (11/9) kemarin, menyambangi kantor PP PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, dengan tuntutan agar SK pembekuan dicabut. Mereka meminta agar surat keputusan pembekuan dicabut karena berdampak pada dualisme kepengurusan.

Selain itu, mereka juga mendatangi Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat agar sang Ketua Umum KONI, Tono Suratman bisa membantu penyelesaian atas pembekuan tersebut. Bahkan, mereka berharap Tono Suratman bisa membatalkan SK pembekuan itu.

“Kami berharap SK itu dicabut karena membuat pembinaan bulu tangkis di Sumatera Utara berhenti. Saat ini, kami semua saling curiga. Kami menginginkan PBSI Sumut itu bisa damai, aman, tentram dan jangan sampai ada perpecahan," ungkap ketua PBSI Deli Serdang, Datuk Selamat Fery di Kantor KONI Pusat, Jakarta, Senin (11/9).

Dia berharap semua pihak di tingkat pusat hingga daerah bersabar karena kepengurusan PBSI Sumut di bawah kendali Johannes IW akan berakhir tahun depan. “Kepengurusan ini hanya sampai 2018, jadi tinggal sebentar lagi. Biarkan kepengurusan Pak Johannes mengabdikan diri sampai selesai,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pembekuan Pengprov Sumut diambil PP PBSI karena terkait penyelenggaraan Muskotlub PBSI Medan yang dianggap bertentangan dengan AD/ART. Tim investigasi PP PBSI menyimpulkan, Muskotlub Medan tidak sah karena tidak memenuhi syarat, alasan dan prosedur. Pengprov Sumut tetap nekat mendukung adanya Muskotlub Medan dan bahkan melantik kepengurusan baru. Kebijakan ini membuat PP PBSI mengambil keputusan untuk membekukan kepengurusan Pengprov PBSI Sumut. (Agi)

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.