Pelanggaran APK Menyisakan 40 Baliho Besar

“Ada sekitar 40 baliho berukuran besar yang belum bisa kami tertibkan. Dan itu terbanyak di wilayah pusat kota atau jalan-jalan utama Semarang,” ujar dia.
Penurunan APK yang langgar aturan di Semarang. Tim gabungan melakukan penertiban APK yang melanggar di Kota Semarang. Hingga saat ini masih ada sekitar 40 baliho kampanye berukuran besar yang belum bisa diturunkan dan jadi target penertiban berikutnya. (Agus)

Semarang (Tagar 22/3/2018) – Kota Semarang tak lagi menjadi belantara alat peraga kampanye milik pasangan calon (paslon) kepala daerah Jateng. Bersama instansi terkait, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang dan jajarannya telah menurunkan paksa ribuan APK yang melanggar.

“Kami sudah menurunkan sekitar 75 persen APK melanggar yang sebelumnya terpasang di seluruh pelosok Kota Semarang,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Semarang M Amin di sela pemasangan APK produk KPU di kawasan Kalibanteng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/3) sore.

[caption id="attachment_50562" align="alignleft" width="712"]Penurunan APK yang langgar aturan di Semarang Penurunan APK yang langgar aturan di Semarang. Sekitar 25 persen APK melanggar yang belum ditertibkan didominasi APK berukuran besar semacam baliho. “Ada sekitar 40 baliho berukuran besar yang belum bisa kami tertibkan. Dan itu terbanyak di wilayah pusat kota atau jalan-jalan utama Semarang,” ujar Ketua Panwaslu Kota Semarang M Amin. (Agus)[/caption]

Panwaslu Kota Semarang, Satpol PP, Kesbangpol, diback up personel Polri dan TNI akan mengagendakan penertiban tahap ketiga. “April kita tertibkan,” katanya. Panwaslu akan memberi peringatan lebih dulu kepada paslon maupun tim suksesnya untuk menurunkan sendiri APK-nya.

“Termasuk nanti baliho berisi program pemerintah yang mencantumkan gambar calon. Itu melanggar, akan kami tertibkan,” tegas dia

Langgar Aturan Walikota

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Wahyono menyatakan ada 10 titik di Kota Semarang yang akan dijadikan lokasi pemasangan baliho paslon. Selain di kawasan Kalibanteng, diantaranya di Jalan Mgr Soegijopranoto, depan Stasiun Tawang, Jembatan Citarum, kawasan Taman KB, depan Baiturrahman di Jalan Gajahmada, sekitar ADA Setiabudi Sukun, kawasan Ketileng dan Jolotundo.

“Paslon maupun timnya diperkenankan membuat lagi, sebanyak 150 persen dari jumlah yang dibolehkan. Jadi 7,5 kita bulatkan jadi delapan lagi,” ujar dia.

Hanya saja, Henry mewanti agar pemasangan delapan baliho tambahan tetap mentaati Perwal 30a Tahun 2013 tentang Pemasangan APK. “Jika ada yang melebihi itu, bersama Panwaslu dan Pemkot Semarang akan kami tertibkan,” tegasnya.

Terkait APK jenis lain seperti umbul-umbul dan spanduk, menyusul akan dipasang di seluruh pelosok Kota Semarang. “Umbul-umbul ada 40 tiap kecamatan per paslon dan 2 spanduk tiap kelurahan per paslon,” imbuhnya. Sosialisasi tersebut belum termasuk bahan kampanye seperti pamflet, leaflet maupun dalam bentuk kegiatan lain yang akan segera disebar dan digelar di sisa waktu kampanye Pilgub 2018 ini. (ags)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.