Pelaku Skimming Asal Turki Dideportasi Pihak Imigrasi Kelas 1 Makassar

Mereka ditangkap oleh Polrestabes Makassar 2017 yang lalu dan telah menjalani masa hukuman selama 9 Bulan penjara.
Kepala Divisi keimigrasi klas 1 Makassar Kaharuddin saat menggelar konference Pers di kantor Keimigrasian Makassa, Sulawesi Selatan, kamis (22/3). (rio)

Makassar, (Tagar 22/3/2018) - Dua warga Negara Turki diamankan Kantor Imigrasi Makassar Sulawesi Selatan dan akan dideportasi ke Negaranya. Keduanya merupakan pelaku skimming yang baru saja menjalani hukuman selama 9 bulan di Lapas Kelas 1 Makassar.

Kedua warga Negara Turki tersebut bernama Ismail Yuro (35) dan Hairullah Jalani (39). Mereka ditangkap oleh Polrestabes Makassar 2017 yang lalu dan telah menjalani masa hukuman selama 9 Bulan penjara.

Modus operandi kedua WN tersebut yakni dengan membobol ATM BRI dan Mandiri Syariah dengan cara Skimming, yaitu memasang alat di mesin ATM untuk merekam nomor PIN korbannya, dan berhasil mengasak uang Rp.140 juta.

Kepala Devisi Keimigrasian Kelas 1 Satu Makassar, Kaharuddin mengatakan kedua warga negara Turki yang telah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Makassar itu akan di deportasi ke Turki pada hari ini, Jumat 23 maret 2018.

"Kami akan pulangkan keduanya hari Jumat, karena visa kunjungannya hanya 30 hari," ujar Kaharuddin di Kantor Imigrasi Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan kamis (22/3).

Kaharuddin menambahkan, kedua warga negara Turki tersebut memesan alat skimming secara online dari Thailand.

"Mereka mengakui kalau alat skimming tersebut dibeli dari Thailand secara online, lalu dikirim ke Indonesia melalui kargo," uangkapnya. (rio)

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.