PDIP: Kalau Tidak Mau Setia Pancasila, Silakan Ba'asyir Jadi Warga Negara Lain

'Seluruh warga negara Indonesia wajib untuk taat dan setia kepada Pancasila dan NKRI.' - PDI Perjuangan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, (Tagar 21/1/2019) - PDI Perjuangan menegaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir harus setia kepada Pancasila apabila akan dibebaskan dari sisa hukumannya.

Apabila pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu tidak mau mempunyai komitmen yang kuat terhadap NKRI, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempersilakan untuk menjadi warga negara lain.

"Jadi PDI Perjuangan sangat kokoh di dalam menjalankan perintah konstitusi itu. Seluruh warga negara Indonesia wajib untuk taat dan setia kepada Pancasila dan NKRI," kata Hasto Kristiyanto di sela Safari Kebangsaan V di Jakarta, Minggu (20/1) dilansir kantor berita Antara.

Terkait perkataan pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap akan membebaskan Ba'asyir, hal itu masih harus dibicarakan sebagai hal yang bersifat fundamental.

Apalagi Pancasila sudah disepakati bersama sebagai ideologi bangsa dan NKRI menjadi harga mati setelah melalui pengalaman negara serikat yang malah memperlemah sendi-sendi persatuan Indonesia.

Untuk tudingan sejumlah pihak kebijakan itu bersifat politis, menurut Hasto, kebijakan itu tidak terkait elektoral, melainkan kemanusiaan, sehingga jika syarat-syarat bebas tidak terpenuhi, maka jalan kemanusiaan masih dapat dijalankan tanpa melalui pembebasan.

"Misalnya, melalui fasilitas-fasilitas untuk berobat, perawatan yang baik sehingga aspek kemanusian betul-betul ditunaikan oleh negara," ucap Hasto.

Namun, ia mengaku memahami kebijakan Presiden Jokowi dan tetap berpihak pada presiden dan para menteri yang dibatasi oleh konstitusi.

Sebelumnya, saat mengunjungi Lapas Gunung Sindur Bogor pada Jumat (18/1), Yusril menyebut Abu Bakar Ba'asyir mengatakan keengganannya untuk mendatangani surat setia pada Pancasila.

"Pak Yusril 'saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangani setia pada Pancasila saya tidak akan tanda tangani. Saya hanya setia kepada Allah saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu," kata Yusril merujuk pada pernyataan Abu Bakar Ba'asyir.

Selanjutnya Yusril menyampaikan hal tersebut dan mengusulkan pada Presiden Jokowi untuk melunakkan syarat itu.

Presiden pun meminta agar Yusril berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Pertimbangan Kemanusiaan

Hari Sabtu (19/1) dalam konferensi pers di Jakarta, Pengacara Yusril Ihza Mahendra memberikan alasan soal Presiden Joko Widodo perlu turun tangan terkait pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.

"Syarat untuk pembebasan bersyarat itu diatur melalui peraturan menteri, antara lain setia pada Pancasila, UUD 45, macam-macam. Kalau tidak diteken ya tidak bisa keluar," kata Yusril saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Namun, Abu Bakar Ba'asyir menolak untuk menandatangani syarat setia pada Pancasila tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, Presiden pun mengambil alih karena punya kebijakan soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.

"Artinya, dia kesampingkan peratuan menteri. Peraturan menteri itu dari segi hukum adalah aturan kebijakan karena aturan kebijakan yang tertinggi, pengambil kebijakan ya Presiden. Kalau Presiden mengenyampingkan ya sudah selesai itu," ucap Yusril.

Selain itu, kata Yusril, pertimbangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Presiden adalah pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan kepada seorang ulama yang sedang sakit.

"Andai kata misalnya beliau itu dihukum mati, Presiden berhak memberikan remisi. Hukuman mati itu bisa diubah jadi hukuman seumur hidup dengan remisi Presiden. Kalau dihukum seumur hidup bisa diremisi istimewa oleh Presiden diubah jadi 20 tahun," ucap Yusril.

Yusril sebelumnya telah melaporkan kepada Presiden, salah satunya soal penolakan setia pada Pancasila tersebut.

Ia pun mengatakan kepada Presiden untuk mencari jalan keluar bersama pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir tersebut.

"Pak Jokowi katakan, 'Saya setuju ini demi kemanusiaan, harus kita cari jalan keluarnya mengingat usia yang sudah lanjut dan penyakit. Yang kedua, saya tidak tega dan tidak mau melihat ada ulama lama-lama di dalam penjara'," ucap Yusril.

Akhirnya, kata Yusril, disepakati akan dilunakkan syaratnya.

"Bagaimana kalau kita lunakkan syaratnya? Pak Abu sudah bilang kalau memang harus taat pada Pancasila, Pancasila itu sejalan dengan Islam kenapa tidak taat pada Islam saja? Ya sudah dia taat pada Islam, Pak Jokowi bilang, 'Ya sudah lanjutkan saja, saya akan ambil keputusan segera'," ungkap Yusril. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.