Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli, mengungkapkan keheranannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan mantan kader PDI-P, Tia Rahmania. Guntur merasa aneh karena putusan tersebut sudah dikeluarkan sejak dua bulan lalu, namun baru menjadi perbincangan hangat baru-baru ini.
Menurut Guntur, putusan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus itu dikeluarkan pada 20 Februari 2025, bukan pada 18 April 2024 seperti yang banyak beredar. "Kami tidak mengerti mengapa putusan ini baru ramai dibicarakan hari ini," ujar Guntur kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Pihak tergugat, yakni Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana, telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025. Ini berarti, putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Guntur menekankan bahwa perselisihan internal seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDI-P, sesuai dengan Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tia Rahmania atas Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana. Berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan total suara sebanyak 37.359.
Guntur Romli menegaskan bahwa PDI-P akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk mempertahankan keputusan yang dianggap adil dan sesuai dengan aturan partai. "Kami akan segera menyiapkan kontra memoriam kasasi untuk melawan putusan ini," ujar Guntur dengan tegas.