Jakarta – Menjalankan sebuah bisnis tidak hanya memikirkan modal, keuntungan, ataupun kerugian. Namun ada beberapa aspek yang patut diperhatikan dan dipersiapkan dengan matang. Contohnya bagaimana menciptakan suatu brand tersendiri dengan membuatkannya merk.
Merk menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Jika ingin melegalkan merk produk, anda harus mendaftarkan hak merknya. Hal ini bertujuan agar orang lain tidak bisa meniru merk yang anda punya.
Alasan mengapa anda harus mendaftarkan merk bisnis anda, selain digunakan untuk pembeda produk dengan yang lain, juga berfungsi sebagai media promosi. Merk yang sudah dikenal akan lebih mudah mendapatkan kenaikan popularitas dan minim resiko merk di jiplak oleh orang lain.
Kalau ada oknum yang meniru merk bisnis anda, peniru tersebut mendapatkan sanksi. Jika merk anda belum didaftarkan dan menemukan kasus plagiat. Anda tidak bisa membuat laporan atas kasus plagiasi merk tersebut.
Jenis Merk yang Tidak Bisa Didaftarkan
Merk yang bertentangan dengan ideologi Indonesia, Undang-Undang, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Merk bisnis yang sudah umum juga tidak bisa didaftarkan, karena berpotensi menyesatkan masyarakat. Kesamaan nama merk yang tidak disengaja sebaiknya periksa merk bisnis di DJKI.
Tarif Pendaftaran Hak Merk:
Anda dapat mengajukan pendaftaran merk bisnis ke DJKI dengan datang langsung maupun secara online. Harga pendaftaran berbeda-beda tergantung kelas yang sudah ditentukan DJKI. Berikut ini daftar kelasnya:
- UMKM (online) Rp. 500.000/kelas
- UMKM (manual) Rp. 600.000/kelas
- Usaha Korporasi atau yang bukan UMKM (online) Rp. 1.800.000/kelas
- Usaha Korporasi atau yang bukan UMKM (manual) Rp. 2.000.000/kelas
Kalau anda mendaftar secara online, anda harus melalui pihak konsultan. Adapun biaya tambahan untuk konsultan Rp. 1.800.000 hingga Rp. 3.000.000. Merk bisnis yang sudah disetujui dapat digunakan hingga 10 tahun, jika waktunya sudah habis anda bisa memperpanjangnya dengan membayar Rp. 1.000.000 hingga Rp. 4.000.000.[]
(Egy Setya Ramadhan)
Baca Juga:
- Cara Menjaga Keuangan Bisnis Anda Tetap Sehat
- Etika Bisnis yang Wajib Diterapkan
- Macam-macam Investasi Properti untuk Bisnis
- Cara Menjaga Keuangan Bisnis Anda Tetap Sehat