Pekalongan, (Tagar 24/4 /2018) - Nuraisah alias Fani seorang ibu rumah tangga membuat duplikat kunci sepeda motor untuk memuluskan aksi komplotan pencurian.
Hal ini diungkap kepolisian resor Pekalongan melalui unit Reskrim Polsek Kajen. Mereka menggerebek sebuah garasi rumah warga Desa Sanganjoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Selasa (24/4/2018).
Dua pelaku diamankan dalam penggerebekan ini yakni Nuraisah alias Fani (39) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sanganjoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, dan Rasmito alias Yanto alias Tasjaf alias Agus (36) seorang pedagang yang tinggal di Desa Tengeng Wetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari korban Dani Prasetyo (17).
Dani seorang pelajar warga Desa Kalipancur, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan yang sepeda motornya hilang dicuri saat diparkir di garasi samping rumah di Desa Sanganjoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Dari laporan korban, petugas dari Unit Reskrim Polsek Kajen di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kajen Aipda Pipin Setyo Utomo, mendatangi tempat kejadian perkara untuk melaksanakan olah TKP dan mencari saksi-saksi yang dianggap bisa memberikan informasi guna mengungkap kasus tersebut.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menyampaikan, kejadian bermula pada Senin (23/4/2018) pagi saat korban datang bermain ke rumah teman korban untuk bermain game online di rumahnya. Tersangka Nuraisah meminjam sepeda motor dan sudah dikembalikan.
Beberapa saat kemudian sepeda motor tersebut hilang, tersangka Nuraisah pura-pura ikut berusaha mencari ke sekitar rumah, namun tidak menemukan.
Dari informasi yang didapat petugas bahwa ada yang pernah melihat tersangka Nuraisah beberapa waktu lalu menduplikatkan kunci sepeda motor, dari situlah petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nuraisah dan didapat keterangan bahwa dirinya sudah merencanakan aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam aksinya tersebut tersangka Nuraisah hanya bertugas membuat duplikat kunci kendaraan yang akan dicuri dan kemudian kunci hasil duplikatnya ditaruh di bagasi bawah setang supaya mempermudah rekan tersangka lainnya atas nama Rasmito mencuri motor korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Nuraisah dan Rasmito nekat melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang untuk tambahan modal usaha. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun hukuman penjara. (yon)