Panwaslu Kabulkan Gugatan DIAmi Menjadi Kandidat Walikota Makassar

DIAmi melakukan gugatan ke Panwaslu atas keputusan KPU Kota Makassar yang mendiskualifikasi DIAmi sebagai kontestan Pilwalkot Makassar.
Ketua Panwaslu kota Makassar Nursari (tengah) saat membacakan keputusan terkait sengketa pilkada Makassar, Minggu (13/5). (rio)

Makassar, (Tagar 13/5/2018) - Panwaslu Kota Makassar menerima permohonan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) kembali menjadi pasangan calon pada Pilwalkot Makassar 2018.

Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilwalkot Makassar, oleh Panwaslu Makassar, antara pihak DIAmi (pemohon) dengan KPU Makassar (termohon), Minggu siang (13/5).

Dalam pembacaan keputusan, ketua Panwaslu Makassar, Nursary mengatakan, Panwaslu Makassar memerintahkan kepada KPU Makassar untuk menerbitkan surat keputusan baru dan membatalkan keputusan sebelumnya yang mendiskualifikasi DIAmi.

"KPU Makassar harus membatalkan surat keputusan mendiskualifikasi Moh.Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti, dan Memerintahkan termohon (KPU) untuk menerbitkan surat keputusan baru paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Nursary di Makassar.

Sebelumnya, DIAmi melakukan gugatan ke Panwaslu atas keputusan KPU Kota Makassar yang mendiskualifikasi DIAmi sebagai kontestan Pilwalkot Makassar.

Diskualifikasi tersebut atas keputusan PT TUN yang menerima gugatan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu), kemudian pihak KPU melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).

Di MA gugatan kuasa hukum KPU ditolak, Atas keputusan tersebut, KPU akhirnya mendiskualifikasi DIAmi dari kontestan Pilkada Makassar, karena dinilai melanggar UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 seperti yang disengketakan. (rio)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu