Panwaslu Jepara: Lima ASN RSUD Kartini Langgar Kode Etik

Berdasarkan penyidikan dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), mereka terbukti melanggar kode Etik pada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Panwaslu Jepara, Arifin didampingi anggota Panwaslu, Abdul Kalim memberikan keterangan kepada awak media terkait lima ASN RSUD Kartini yang melanggar kode etik, Rabu (28/2). (alf)

Jepara, (Tagar 28/2/2018) - Panwaslu Jepara melayangkan surat rekomendasi sanksi kepada lima PNS RSUD Kartini yang berfoto dengan Cagub Jateng Ganjar Pranowo.

Berdasarkan penyidikan dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), mereka terbukti melanggar kode Etik pada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami layangkan nanti hari ini, masing-masing kepada atasan mereka yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara dan Komisi Aparatur Sipil Negara," ucap Ketua Panwaslu Jepara Arifin, Rabu (28/1) di Kantor Panwaslu Jepara.

Dikatakannya, kelima PNS itu sedianya diduga melanggar pasal pidana dan kode Etik, namun dalam penyidikan, unsur pidana dianggap tak memenuhi.

Lima orang pegawai RSUD yang nekat berfoto dengan calon Gubernur itu adalah, Muh Ali Plt Dirut RSUD Kartini, Mujoko Kabag Umum, Tri Iriantiwi, Umrotun dan Ana Pristiwaningsih.

"Setelah dilakukan kajian dengan Gakkumdu dan meminta pertimbangan ahli dari akademisi Pak Pujiono, unsur pidana tak terbukti. Namun demikian, kelimanya terbukti melanggar kode Etik sebagai ASN karena melanggar edaran dari Komisi ASN," jelasnya.

Arifin mengatakan, setelah mengirimkan surat rekomendasi tugas dari Panwaslu usai. Setelahnya, putusan mengenai sanksi akan diambil oleh atasan pegawai negeri sipil dan Komisi ASN.

"Nanti yang menentukan sanksinya apa ya kedua pihak itu (Komisi ASN dan Sekda). Sebelum putusan diambil akan dilakukan sidang terlebih dahulu, jadi nanti mereka (pelanggar) bisa mengungkapkan argumennya dulu. Kalau kita (Panwaslu) tugasnya selesai setelah memberikan rekomendasi," terangnya.

Dirinya menyebut, peristiwa tersebut merupakan peringatan bagi PNS lain agar tak mengulangi kesalahan serupa. Arifin mengatakan, seorang pegawai negeri memang memiliki hak pilih, namun mereka tak diperbolehkan untuk ikut-ikutan dalam kegiatan politik atau menunjukan keberpihakan.

"Harapannya ini yang terakhir kali, peringatan bagi ASN lain di Jepara. Kasus yang melibatkan pegawai di Jepara sampai saat ini berjumlah tiga kasus dengan delapan orang yang diduga melakukan pelangaran," urainya.

Diberitakan sebelumnya, lima orang yang berfoto dengan Cagub Jateng petahana melakukan aksinya pada Sabtu (17/2). Mereka berdalih saat itu tak tahu, jika pada hari itu telah memasuki masa kampanye dan Ganjar Pranowo telah mengambil cuti. (Alf)

Berita terkait