Editor : Mila Yefriza
Panglima Adat Kepaksian Pernong Wilayah Selatan, Tegaskan Ike Edwin Tidak Berwenang Mengatasnamakan Jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak. (Foto: Tagar/Dok istimewa)
Panglima Adat Kepaksian Pernong Wilayah Selatan, Tegaskan Ike Edwin Tidak Berwenang Mengatasnamakan Jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak
2 July 2026 | 16:22

TAGAR.id, Jakarta - Panglima Adat Wilayah Selatan Paksi Pak Skala Brak, Kepaksian Pernong Lampung, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait penggunaan gelar dan jabatan adat oleh Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin dalam sejumlah pernyataan publik yang mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak, Kepaksian Pernong.

Pernyataan ini ditegaskan tidak berkaitan dengan polemik pemberian gelar adat "Baginda Pemuka Bangsa" kepada Presiden Republik Indonesia Ke-7, Joko Widodo, melainkan secara khusus bertujuan untuk meluruskan kedudukan dan kapasitas Ike Edwin di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Yahudin Haykar, S.H “Panglima Tapak Belang” satu dari empat panglima di Wilayah Selatan, berdasarkan pengetahuan dan kedudukan sebagai bagian dari struktur adat Kepaksian Pernong, gelar dan jabatan kebangsawanan Perdana Menteri Kepaksian Pernong yang pernah disandang oleh Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin telah dicabut hak nya di Kepaksian Pernong pasca Musyawarah Adat/Hippun Adat yang dilaksanakan seluruh Perangkat Adat Kepaksian Pernong pada tanggal 05 Juni 2021 di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Batu Brak, Lampung Barat. 

“Hak dan Kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara SAH di Kepaksian Pernong pasca Musyawarah Adat/Hippun Adat yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Adat Kepaksian Pernong," ujar Panglima Tapak Belang.

Diketahui Bersama sebab dicabut Hak dan Tanggung Jawabnya sebagai Perdana Menteri dikarenakan adanya pelanggaran adat yang dilakukan Ike Edwin terhadap Tatanan Adat dan Tata titi Adat di Kepaksian Pernong, yang mana pelanggaran adat tersebut menjadi titik kuat dicabutnya jabatan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri di Kepaksian Pernong.

Artikel Asli