Pakistan Akan Dirikan Pusat Deportasi untuk Tahan Migran Ilegal

Ini adalah perkembangan terbaru tindakan keras pemerintah dalam mengusir orang asing tidak terdaftar atau tanpa dokumen resmi
Para migran Afghanistan berdiri di atas truk pick-up saat mereka melewati jalan untuk melintasi perbatasan antara Afghanistan, Iran dan Pakistan di pinggiran Zaranj. (Foto: voaindonesia.com/Wakil KOHSAR/AFP)

TAGAR.id - Pakistan akan mendirikan pusat deportasi bagi migran yang berada di negara itu secara ilegal, termasuk sekitar 1,7 juta warga Afghanistan, seperti dikatakan oleh para pejabat, Kamis (26/10-2023). Ini adalah perkembangan terbaru tindakan keras pemerintah dalam mengusir orang asing tidak terdaftar atau tanpa dokumen resmi.

Siapa pun yang kedapatan tinggal di negara tersebut secara ilegal mulai Rabu depan akan ditangkap dan dikirim ke pusat deportasi itu.

Jan Achakzai, juru bicara pemerintah negara bagian Baluchistan, mengatakan tiga pusat deportasi sedang didirikan. Salah satunya akan berada di Quetta, ibu kota provinsi.

Azam Khan, penjabat kepala menteri di Khyber Pakhtunkhwa, mengatakan provinsi tersebut akan memiliki tiga pusat deportasi.

Lebih dari 60.000 warga Afghanistan telah kembali ke kampung halaman mereka sejak tindakan keras diumumkan, katanya.

Ia mengatakan para migran yang tinggal di negara tersebut secara ilegal harus meninggalkan negaranya sebelum batas waktu yang ditentukan pada Selasa untuk menghindari penangkapan.

Penjabat Menteri Dalam Negeri Pakistan Sarfraz Bugti mengatakan tidak akan ada perpanjangan tenggat waktu.

Negara ini menampung jutaan warga Afghanistan yang meninggalkan negara mereka selama pendudukan Soviet pada tahun 1979-1989. Jumlahnya membengkak setelah Taliban merebut kekuasaan di Afghanistan pada Agustus 2021.

Pakistan mengatakan 1,4 juta warga Afghanistan yang terdaftar sebagai pengungsi tidak perlu khawatir.

Pakistan membantah menarget warga Afghanistan dan mengatakan bahwa fokusnya adalah pada orang-orang yang berada di negara tersebut secara ilegal, apapun kewarganegaraan mereka.

Ada kecaman luas terhadap tindakan keras tersebut.

Pekan lalu, sekelompok mantan diplomat AS dan perwakilan organisasi pengungsi kembali mendesak Pakistan untuk tidak mendeportasi warga Afghanistan yang sedang menunggu visa AS di bawah program relokasi pengungsi berisiko yang melarikan diri dari pemerintahan Taliban.

PBB juga mengeluarkan seruan serupa, dengan mengatakan bahwa tindakan keras tersebut, termasuk pemisahan keluarga, dapat menyebabkan pelanggaran HAM. (ab/uh)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Orang Tua di Pakistan Bisa Dihukum Penjara Jika Anak Tidak Divaksin Polio
Memenjarakan orang tua hingga satu bulan jika mereka tidak mau anaknya diimunisasi polio atau delapan penyakit umum lainnya
0
Pakistan Akan Dirikan Pusat Deportasi untuk Tahan Migran Ilegal
Ini adalah perkembangan terbaru tindakan keras pemerintah dalam mengusir orang asing tidak terdaftar atau tanpa dokumen resmi