Pakar: ‘Justice Collaborator’ Selamatkan Diri Korbankan Orang Lain

Pakar menilai bahwa ‘justice collaborator’ selamatkan diri dan korbankan orang lain. "Ini perlu dievaluasi, saya menolak prinsipnya," kata Prof Mudzakir.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 22/11/2017) – Kedudukan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dinilai perlu dievaluasi kembali. Pasalnya, hampir semua keterangan saksi pelaku digunakan sebagai kesempatan menjatuhkan pihak lain dan kemudian mencari selamatnya sendiri.

"Ini saya kira kecenderungan seperti ini perlu dievaluasi, kalau saya sendiri menolak prinsipnya 'justice collaborator'," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir di Jakarta, Selasa (22/11).

Menurut Mudzakir, penilaian "justice collaborator" hanya di sidang pengadilan sembari melihat seberapa tingkat kejujurannya yang tinggi dalam proses pemberian keterangan itu.

"Ingat yang diberi keterangan itu nasib orang yang harus dilindungi oleh konstitusi," tandasnya.

Selama ini, kata dia, "justice collaborator" atas permintaan bukan penghargaan atas sikapnya yang jujur di sidang pengadilan. "Tentunya kalau jujur otomatis mendapatkan penghargaan," imbuhnya.

Tapi, kalau ini permohonan "justice collaborator" saat orang tersudut dalam publik, bahkan kalau jadi "justice collaborator" itu seolah-olah memudahkan aparat penegak hukum untuk melanjutkan perkara.

"Ada kecenderungan kedudukan seperti dia ingin menyelamatkan diri dan mengorbankan orang lain," jelasnya.

Ia menyebutkan, banyak orang di Indonesia ditetapkan sebagai tersangka padahal tidak mengambil apa-apa atau mendapatkan keuntungan namun hanya tanda tangan saja. Hal ini siapa yang diuntungkan padahal orang itu hanya diuntungkan mendapatkan honor saja sebagai panitia suatu kegiatan.

"Saya kira kalau model penegakan hukum (justice collaborator) seperti ini orang biasanya berlaku munafik dalam konteks ini, satu sisi dia sebagai yang merancang semuanya di sisi lain dia mencari keuntungan sendiri, bisa memasukkan orang-orang lain. Orang lain itu isinya menurut saya mereka adalah tidak lebih menjadi korban daripada dia turut serta sebagai pelzaaku," paparnya.

Ia juga menyoroti posisi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi "justice collaborator", memiliki keterangan malaikat, seolah-olah benar keterangannya benar semua.

"Sekarang publik harus tahu bahwa Nazaruddin itu manusia juga yang dia punya kepentingan juga," tukasnya.

Nazaruddin yang menjadi aktor intelektual kasus dari banyak tindak pidana korupsi namun hukumannya paling ringan, dan dipelihara terus. "Ini saya kira tidak rasional," sambungnya. (ant/yps)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.