Untuk Indonesia

Opini: Orkestrasi dan Mitigasi Ketersediaan Pangan Nasional

Ada fenomena yang kerap terjadi. Terulang saban tahun ketika Ramadhan menjelang. Harga beragam bahan pangan pokok naik.
Kementerian Pertanian (Kementan) bersinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Hotel Accor Group guna terus menggairahkan atau menaikkan kelas pangan lokal yang dapat menggeliatkan kembali perekonomian bangsa. (Tagar)

Zaki Nabiha*

Salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 2 April 2022. Jadi, kurang dari satu bulan, tepatnya 17 hari lagi jika dihitung mundur dari hari ini, Selasa (15/3), ummat Islam Indonesia akan menjalankan ibadah puasa.

Ada fenomena yang kerap terjadi. Terulang saban tahun ketika Ramadhan menjelang. Harga beragam bahan pangan pokok naik. Bahkan, bahan pangan tertentu angka kenaikannya cukup signifikan. Tentu, faktor atau penyebabnya tidaklah tunggal. Bukan semata karena tingginya permintaan. 

Mengutip pernyataan Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika yang diberitakan berbagai media, untuk komoditas yang sebagian besar masih didatangkan dari luar negeri, seperti kedelai, daging sapi dan gula, kenaikan harga terjadi musababnya yaitu harga di negara asalnya juga mengalami kenaikan. Intensitas curah hujan yang tinggi juga ikut mempengaruhi produksi komoditas tertentu yang dihasilkan dari dalam negeri seperti cabai rawit merah lokal, sehingga di pasaran, harganya ikut-ikutan terkerek.

Dinamika harga bahan pangan pokok dalam konstruksi ekonomi nasional turut menyumbang kenaikan inflasi. Minyak goreng misalnya, sejak akhir tahun 2021 hingga awal 2022, pergerakan harganya sampai di harga Rp 20 ribu per liter. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya menyebutkan bahwa pada Januari 2022, inflasi mencapai 0,56%, dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Januari 2022 terhadap Januari 2021) sebesar 2,18%.

Laporan BPS tersebut lebih lanjut menyebutkan bahwa kelompok makanan minuman dan tembakau memberikan andil inflasi sebesar 0,30%. Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi, yaitu: daging ayam ras sebesar 0,07%; ikan segar sebesar 0,04%; beras dan telur ayam ras masing-masing sebesar 0,03%; tomat dan rokok kretek filter masing-masing sebesar 0,02%; bawang merah, minyak goreng, rokok kretek, dan rokok putih masing-masing sebesar 0,01%. Sementara komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan deflasi, yaitu cabai merah sebesar 0,06%.

Khusus untuk minyak goreng, fakta di lapangan, bukan hanya mengalami kenaikan harga tapi juga langka. Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan di pengujung tahun 2021 (26/11). Menurutnya, ada empat hal yang memicu harga minyak goreng melambung. Pertama, harga internasional yang naik cukup tajam, turunnya panen sawit pada semester kedua, sehingga, menurut Oke Nurwan, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng, adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30 dan adanya gangguan logistik selama pandemi Covid-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022. Langkah ini merupakan upaya stabilisasi harga dan normalisasi peredaran minyak goreng di pasaran. Untuk minyak goreng curah, pemerintah mematok harga per liter sebesar Rp 11.500, untuk minyak goreng dengan kemasan sederhana Rp 13.500 dan kemasan premium Rp 14.000.

Implementasi HET minyak goreng tersebut belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Walaupun pada Februari 2022 terjadi deflasi deflasi sebesar 0,02% dimana salah satu yang turut andil adalah pemberlakuan HET tersebut. Namun, ketersediaan minyak goreng di sejumlah toko ritel, supermarket, dan pasar tradisional tetap saja masih langka. Menteri Perdagangan, M. Lutfi menenggarai ada kebocoran minyak goreng untuk industri yang kemudian dijual dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah dan adanya ulah oknum yang melakukan penyelundupan ke luar negeri. Pada konteks ini, Satgas Pangan bisa berperan lebih besar untuk melakukan investigasi.

Pada sisi produksi, Kementerian Pertanian sebetulnya menjamin Crude Palm Oil (CPO) dalam kondisi aman. Mengutip data dari berbagai sumber, dalam empat tahun terakhir, produksi CPO terus mengalami peningkatan sebesar 15,92 % pun untuk konsumsi, yaitu 24,20 %. Sementara ekspor CPO empat tahun terakhir turun 15,05 %. Untuk tahun 2021, produksi CPO mencapai 49,71 juta ton, untuk keperluan ekspor sebesar 23,69 juta ton dan konsumsi dalam negeri 16,76 juta ton, sehingga surplus 9,25 juta ton.

Mitigasi kenaikan harga ketika memasuki pergantian tahun sampai bulan Ramadahan dan lebaran sebetulnya sudah dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui upaya preventif, salah satunya dengan meningkatkan produksi untuk menjamin ketersediaan. Untuk komoditas tertentu seperti cabai, memang mengalami gangguan produksi karena terkendala curah hujan yang tinggi di masa panen. Sementara untuk daging, Kementerian Pertanian sudah melakukan validasi dan verifikasi secara faktual ketersediaan sapi lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya. Ketersediaan daging sapi/kerbau untuk bulan Maret sebanyak 234.091 ton, sementara kebutuhannya 202.937,8 ton, sehingga surplus 31.153,4 ton.

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengelolaan cadangan dan distribusi pangan pokok menjadi tugas pemerintah. Oleh karena itu, orkestrasi urusan pangan ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dimensi lain diluar urusan produksi yang mengakbitakan kenaikan harga melambung dan langka seperti jalur distribusi yang tersendat dan penimbunan dalam jumlah yang besar semestinya harus ditindak cepat. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undnag--undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur secara tegas, pemberian sanksi kurungan penjara dan denda. Sehingga, ke depan, tidak ada lagi korban meninggal karena ikut antri untuk membeli minyak goreng seperti salah satu Ibu, warga Berau, Kalimantan Timur. Semoga.


*ASN di Kementerian Pertanian, pendapat pribadi, tidak mewakili institusi

Berita terkait
Kementan & Kemendes PDTT Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah Tertinggal
Daerah tertinggal memiliki keunggulan komparatif pada pangan lokal yang jika dikembangkan dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Ketua DPD RI Paparkan Efek Domino Kelangkaan Pangan Jika Tak Segera Diatasi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan kelangkaan pangan seperti minyak goreng dan gula pasir akan menimbulkan efek domino.
Gunakan Agriculture War Room, Wapres Pastikan Pangan Aman Jelang Ramadhan
Wakil Presiden, Ma’ruf Amin mengatakan ketersediaan pangan dalam kondisi yang cukup dan aman dan ramadhan dapat berjalan kondusif pada April.