Nursyariah Diteriaki Rampok, Mantan Keuangan Abutours Didakwa Pasal Berlapis

"Perampok, jangan dibela itu," teriak salah satu jemaah.
Mantan Manajer Keuangan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours Travel, Muh Kasim Sunusi didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (10/10/2018). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 10/10/2018) - Mantan Manajer Keuangan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours Travel, Muh Kasim Sunusi didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Makassar, Rabu (10/10/2018).

M Kasim didakwa maksimal 20 tahun hukuman penjara dengan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Kasim juga didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Tabrani, M Kasim dinyatakan turut bersama direktur utama Abu Tours, Muh Hamzah Mamba beserta dua terdakwa lainnya melakukan penggelapan dan pencucian 96.976 jemaah dengan nilai mencapai kurang lebih Rp 1,2 triliun.

"Terdakwa bersama Muh Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur, dan Khairuddin M Latang menggunakan dana jemaah tidak seusai dengan peruntukkannya yakni memberangkatkan jemaah,"kata jaksa Tabrani saat membacakan dakwaannya.

Selain dakwan di atas, jaksa penuntut umum juga menyebut terdakwa juga menerima uang jemaah berdasarkan temuan jaksa dalam rekening bank terdakwa.

"Untuk menyamarkan uang jemaah yang masuk, terdakwa bersama direktur utama Hamzah Mamba membeli beberapa aset seperti tanah dan bangunan serta kendaraan," imbuh jaksa Tabrani.

Diteriaki Perampok

Sementara itu berbagai teriakan 'rampok' kembali menggema di ruang sidang Harifin dg Tompo saat istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur memasuki ruangan itu, Rabu (10/10/2018).

NursyariahNursyariah, istri bos Abutours Hamzah Mamba diteriaki Perampok oleh para Jemaah Abutours yang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (10/10/2018). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Nursyariah yang juga merupakan terdakwa kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours menjalani sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Wanita yang menjabat sebagai komisaris PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours itu didakwa dua puluh tahun penjara. Dakwaan ini sama dengan dua terdakwa sebelumnya, Muh Hamzah Mamba dan M Kasim.

"Terdakwa dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yakni Pasal 372 dan 378 KUHP serta pencucian uang Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010," kata salah satu jaksa penuntut umum, Tabrani.

Dalam dakwaan jaksa, Nursyariah diketahui dipanggil 'bu bos' sewaktu masih menjabat sebagai komisari Abu Tours. Sontak mendengar hal ini, para jemaah meneriaki perempuan berusia 34 tahun itu.

"Perampok, jangan dibela itu. Seharusnya pengacaranya mengerti kalau yang dipakai dibayar itu uang jemaah," teriak salah satu jemaah.

Jaksa menyebut Nursyariah menginisiasi beberapa pembelian aset Abu Tours yang memakai uang jemaah dan mentransferkan ke beberapa rekening.

Sementara itu, satu komisaris Abu Tours lainnya, Khairuddin M Latang juga didakwa 20 tahun penjara. Ketiga terdakwa penipuan jemaah umrah Abu Tours memang dilakukan secara terpisah (split).

Dalam pembacaan dakwaan itu, Khairuddin juga dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Khairuddin disebut turut menyembunyikan beberapa aset Abu Tours ketika keuangan Abu Tours di tahun 2017 bulan November sudah mengalami defisit.

"Khairuddin M Latang ditugaskan terdakwa untuk menyembunyikan sertifikat dengan cara membawa ke Jakarta antara lain sertifikat kantor cabang Abu Tours di Medan dua buah, sertifikat kantor cabang di Palembang empat buah, Kendari dua buah," kata Jaksa saat membacakan. []

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.