Jakarta - Nunung Srimulat menjadi anggota baru dalam daftar aktor komedian tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah diciduk dikediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat siang, 19 Juli 2019.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Selain Nunung alias Tri Retno Prayudati, sebelumnya ada sederet nama selebritis yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika, siapa saja mereka?
1. Doyok
Pelawak yang memiliki nama lahir Sudarmaji pernah berurusan dengan kepolisian soal kasus narkoba pada tahun 2000. Ia terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Akhirnya pria yang lahir pada 17 Agustus 1954 itu harus menjalani hukuman selama setahun di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang. Setelah bebas, Doyok lebih memilih berbisnis daripada kembali lagi ke dunia hiburan.
2. Polo
Pada tahun 2000 juga, pemilik nama asli Bharata Nugraha ditangkap polisi di Hotel Mega Matra, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 0,5 gran sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, pria pemeran film Misteri Pasar Kaget itu harus mendekam dipenjara selama tujuh bulan. Empat tahun kemudian, pria kelahiran 1967 itu kembali ditangkap menggunakan sabu di Villa Citra, Jakarta Timur.
Selepas menjalani masa tahanan, Polo aktif menjadi pembicara dalam seminar dan diskusi mengenai narkoba.
3. Gogon
Gogon atau Margono pernah mendekam di balik jeruji besi, selang tujuh tahun sahabatnya Polo menghirup udara bebas. Ia ditangkap di kawasan Neglasari, Tangerang, Banten bersama seorang wanita lantaran memiliki narkotika jenis ekstasi pada 2007 lalu.
Akibat perbuatannya, ia harus mendekam dipenjara selama empat tahun. Setelah bebas, pria yang lebih akrab disapa Gogon itu kembali meniti karir di grup lawak membesarkan namanya, Srimulat.
Namun, Gogon harus tutup usia di rumah sakit Kotabumi, Lampung pada Mei 2018. Jenazah pria yang lahir di Jakarta, 31 Desember 1960 itu dikebumikan di Solo, Jawa Tengah.
4. Tessy
Komedian yang kerap tampil dengan feminim itu pernah ditangkap polisi di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Oktober 2014. Dalam penangkapannya, pria pemilik nama asli Kabul Basuki itu tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,6 gram.
Sempat saat perjalanan ke kantor polisi, Tessy mengalami muntah-muntah. Selidik punya selidik, ternyata pria yang lahir di Banyuwangi, Jawa Timur, 31 Desember 1947 itu meminum cairan pembersih lantai di kamar mandi saat polisi mengeledah rumahnya.
Kasus pria 71 tahun itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan menjalani rehabilitasi di rumah sakit.
5. Derry Empat Sekawan
Pelawak sekaligus pesinetron Derry Sudarisman pernah kedapatan mengonsumsi sabu-sabu pada Juli 2004. Polisi membekuk Derry di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakarta Pusat.
Pria yang lahir di Lampung pada 22 Mei 1966 itu diringkus polisi tengah melakukan pesta sabu-sabu seberat 32,9 gram dan 130 butir pil ekstasi.
6. Tora Sudiro
Pelawak Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang Selatan pada 3 Agustus 2017.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita 30 butir Dumolid. Perlu untuk diketahaui, dumolid bukanlah narkoba tapi bagian dari obat terlarang yang sebenarnya tidak diperjualbelikan secara bebas.
7. Jennifer Dunn
Jennifer Dunn ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada awal Januari 2018 lalu. Saat dilakukan penyidikan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
Sebelumnya, Jedun, sapaannya, pernah ditangkap pada tahun 2005 karena kedapatan memiliki ganja, dan pada 2009 saat berpesta seks dan narkoba di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
8. Roro Fitria
Roro Fitria pernah diringkus polisi di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, 15 Februari 2018 akibat penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 kg seharga Rp 4 juta.
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, perempuan bernama asli Raden Roro fitria Nur Utami itu juga terbukti sebagai pengedar barang haram.[]