Nikson Nababan Desak Dishut Provsu Hentikan Penebangan Dolok Martimbang

DPRD Taput ikut mendorong dihentikannya penebangan hutan pinus di wilayah itu.
Orator Jekson Lumbantobing sampaikan tuntutan di hadapan 4 DPRD Taput. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tapanuli Utara, (Tagar 8/2/2019) - Ratusan warga turun ke jalan menuntut aktivitas penebangan hutan pinus di kawasan Dolok Martimbang, Sumatera Utara dihentikan, Jumat (8/2).

Masyarakat dari Desa Banuaji I, Banuaji II dan Banuaji IV Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara (Taput), Sumut itu menganggap ijin penebangan di wilayah itu bodong.

Hutan pinus dikelola pengusaha kayu berinisial RH yang beralamat di Sipoholon dicurigai hanya mengantongi izin abal-abal.

Aksi yang berlangsung di dua titik Mapolres Taput dan kantor DPRD berlangsung alot dengan penyampaian orasi tuntutan agar segera dihentikan.

Pantauan Tagar News di lokasi demo, Jekson Lumbantobing, orator pendemo menyampaikan tuntutan agar aktivitas penebangan dihentikan sebab dinilai merusak persawahan warga.

Kepada empat anggota DPRD, Ronal Simanjuntak, Novada Sitompul, Sahala Hutapea dan Dapot Hutabarat suara nyaring Jekson ditujukan.

"Sawah kami sudah rusak akibat penebangan. Kami meminta ketegasan DPRD sebagai representasi masyarakat. Siapa yang bisa menjamin tidak akan ada bencana dari dampak penebangan itu," desak Jekson di pelataran gedung DPRD Taput, Jumat (8/2).

Pendemo lain, D Sinaga, warga Desa Banuaji 4 dalam orasinya juga menuntut hasil tindak lanjut pengaduan mereka kepada komisi C DPRD Taput sudah disampaikan jauh hari sebelumnya.

"Mana tindak lanjut DPRD yang sudah kami sampaikan sebelumnya. DPRD sudah turun meninjau lokasi. Bila tak berjawab dengan penghentian kami akan turun ke lokasi penebangan. Dan kami siap dipenjara," ujar D Sinaga.

Menanggapi tuntutan warga, anggota Komisi C DPRD dari Fraksi Golkar, Ronal Simanjuntak, mengaku akan menindaklanjuti tuntutan warga.

"Tidak ada niat dari kami tidak menampung aspirasi masyarakat. Laporan ini sudah masuk ke komisi C. Akan kami tindak lanjuti, dan lebih rinci akan kami pelajari jadi mohon dibuat secara tertulis kepada kami," jawab Ronal Simanjuntak singkat.

Mendengar jawaban singkat dari Ronal Simanjuntak, pendemo bereaksi tidak puas. Mereka sempat berang, mendorong agar adanya putusan tegas.

Tapanuli UtaraSuasana rapat pertemuan warga Desa Banuaji I,II dan IV di aula mini DPRD Taput.(Foto: Tagar News/Jumpa P.Manullang)

Setelah aksi berlangsung satu jam di gedung dewan, akhirnya DPRD tawarkan solusi dengan mengundang puluhan perwakilan masuk ke ruang dewan untuk membicarakan secara musyawarah.

"Kita akan bersama-sama menindaklanjuti ini pada hari Senin (11/2) depan. Coba disiapkan berapa perwakilan agar kita bicarakan di ruang atas," ajak Ronal Simanjutak kepada pendemo.

Terkait aksi tuntutan ini, Kepala Dinas Kehutanan Provsu Halen Purba dan Elvin Situngkir selaku Kepala UPT KPH wilayah XII Tarutung belum bersedia memberikan klarifikasi kepada Tagar News.

Berulangkali dihubungi lewat telepon seluler kedua pejabat tersebut terkesan sungkan mengangkat telepon selulernya guna meminta keterangan legalitas izin penebangan di kawasan Martimbang tersebut.

Dihubungi terpisah lewat WhatsApp, Bupati Taput, Nikson Nababan, meminta tegas pihak Polres Taput agar segera menangkap pelaku perambahan.

Di balik itu bupati juga memohon agar pengelolaan hutan dikembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten yang sebelumnya diserahkan kepada pemprov.

"Kalau bisa kewenangan kabupaten dikembalikan lagi soal kehutanan, ditarik lagi dari provinsi dikembalikan ke pemkab. Polisi kehutanan harus proaktif dan ada di tiap kecamatan.

Terkait masalah perambahan hutan di Taput, kita sudah koordinasi dengan polres akan kita tangkapin semua," tulis Nikson Nababan lewat WhatsApp, Jumat (8/2).

Kritik keras juga disampaikan Juliski Simorangkir MM, anggota DPRD Provinsi Sumut dari Dapil IX, yaitu Taput, Humbahas,Tobasa, Tapteng dan Samosir.

Dia meminta dinas Kehutanan Provinsi Sumut agar meninjau ulang perizinan penebangan hutan di Dolok Martimbang.

"Kawasan Martimbang dari dulu bebas dari penebangan hutan karena memang menjaga ekosistem Martimbang dan menjaga rawan langsor dan banjir yang akan merusak areal pertanian masyarakat.

Saya minta sebagai putra daerah Adiankoting agar kepala dinas kehutanan menghentikan segala bentuk penebangan hutan pinus di kawasan hutan Martimbang," tegas Juliski kepada Tagar News, Jumat (8/2).

Di akhir pertemuan antara utusan pendemo dengan anggota DPRD di gedung dewan akhirnya memutuskan tujuh butir tuntutan yang diterima langsung enam anggota DPRD, Ronal Simanjuntak, Dapot Hutabarat, Jonggi Lumbantobing, Novada Sitompul, Sahala Tua Hutapea dan Prancis Manalu.

Adapun tujuh tuntutan tersebut adalah:

1. Tuntutan menghentikan penebangan hutan di desa Banuaji 1,2 dan 4 Dolok Martimbang Kecamatan Adiankoting untuk selamanya.

2. Surat izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pengusaha hanya seluas 3 hektar sementara yang ditebang pengusaha sudah melebihi dari batas yang ditentukan pemerintah.

3. Akibat penebangan hutan telah terjadi;

- Kerusakan sawah masyarakat desa Banuaji I,II dan IV Dolok Martimbang Kecamatan Adiankoting.

- Berhubung oleh penebangan hutan tersebut mengakibatkan debit mata air untuk air minum berkurang.

- Dampak lingkungan akan terjadi kedepan apabila penebangan masih dilanjutkan yang mengakibatkan terjadi longsor di desa Banuaji I,II dan IV kecamatan Adiankoting.

4. Kami dari lembaga DPRD Tapanuli Utara akan menyampaikan aspirasi masyarakat Banuaji I,II dan IV Dolok Martimbang Kecamatan Adiankoting ke lembaga yang berkompeten khususnya terkait izin penebangan di desa Banuaji I,II dan IV.

5. Apabila ada hal yang dilakukan terkait penebangan kayu di Dolok Martimbang diluar ketentuan akan diajukan ke peradilan.

6. Dampak pencemaran lingkungan akan diminta ganti rugi dari pengusaha kepada masyarakat.

7. Hutan yang sudah rusak ditanam kembali oleh pengusaha.

Dihubungi terpisah Ronal Simanjuntak juru bicara Komisi C DPRD Taput, menanggapi tindaklanjut risalah tuntutan warga tiga desa, dengan tegas menyatakan akan memanggil instansi terkait antara lain UPT KPH Wilayah XII, Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Taput.

"Untuk menseriusi tuntutan masyarakat tadi pihak terkait akan kita panggil hari Senin depan lakukan pembahasan," ungkap Ronal Simanjuntak setelah aksi demo.

Terkait aksi tuntutan ini sampai berita ini ditayang ke redaksi, Kepala Dinas Kehutanan Provsu Halen Purba dan Elvin Situngkir selaku Kepala UPT KPH wilayah XII Tarutung belum bersedia memberikan klarifikasi kepada wartawan Tagar News.

Berulangkali dihubungi lewat telepon seluler kedua pejabat tersebut terkesan sungkan mengangkat telepon selulernya guna meminta keterangan legalitas izin penebangan di kawasan Martimbang tersebut. []

Berita terkait