Nasib, Produk PayTren Yusuf Mansur Malah Dilikuidasi Sejak 2020

Karena kinerja menurun, dua dari tiga reksadana PayTren terpaksa harus dilikuidasi pada Februari 2020.
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Tagar/Nurwahyunan/Fimela.com)

TAGAR.id, Jakarta - Penceramah cum investor Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur kembali menggegerkan dunia maya setelah videonya yang penuh emosi viral di media sosial seperti Twitter dan TikTok.

Dalam video tersebut Yusuf Mansur meluapkan emosinya sembari membahas soal PayTren yang menurutnya membutuhkan dana sampai Rp 1 triliun untuk aplikasi ini - dan bahkan baru-baru ini angka ini direvisi menjadi Rp 200 triliun, melalui keterangan di Instagram.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sempat juga beredar video viral lainnya terkait Paytren, dimana berberapa orang yang mengaku sebagai para korban PayTren berasal dari kalangan 'orang susah', menangis dan memohon agar uangnya dikembalikan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, PayTren sendiri merupakan perusahaan fintech yang didirikan oleh YUSUF MANSUR untuk kebutuhan transaksional yang disebut-sebut beroperasi secara multi-level-marketing (MLM).

Lewat aplikasi dan platform PayTren, masyarakat dapat melakukan berbagai macam pembayaran seperti tagihan listrik, PDAM, BPJS Kesehatan, Indihome hingga berbagai macam tiket perjalanan. Adapun para pengguna aplikasi PayTren disebut sebagai Mitra, yakni mitra pengguna dan mitra bisnis.

Selain sebagai fintech yang sifatnya membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan transaksional, Yusuf Mansur juga mendirikan sebuah perusahaan pengelola dana dengan nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM) yang resmi mengantongi surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 Oktober 2017.

Pada perusahaan aset manajemen yang aktif menghimpun dana masyarakat dan memutarkannya di berbagai instrumen keuangan syariah tersebut, Yusuf Mansur bertindak sebagai Komisaris Utama.


Kinerja Aset Kelolaan PAM

Sejak pertama muncul PAM diketahui memiliki tiga jenis instrumen investasi reksadana yang ditawarkan kepada masyarakat, ketiganya adalah Reksadana Syariah Saham Dana Falah (RDS FALAH), Reksadana Syariah Likuid Dana Safa (RDS SAFA), dan Reksadana Syariah Campuran Dana Daqu (RDS DAQU).

RDS FALAH dan RDS SAFA pertama kali ditawarkan pada 1 Februari 2018, dengan yang pertama fokus berinvestasi pada instrumen saham syariah dan yang kedua pada pasar uang syariah.

Sementara itu RDS DAQU mulai ditawarkan pada 1 Agustus 2018 dan merupakan jenis reksadana campuran dengan fokus investasi di instrumen saham syariah, sukuk, pasar uang syariah

Awalnya, aset kelolaan (Asset Under Management/AUM) PAM tumbuh pesat dari Rp 1,95 miliar pada Februari 2018 menjadi hampir Rp 34 miliar pada Oktober 2019.

Data OJK mencatat bahwa per Februari 2018 lalu tercatat dana kelolaan untuk RDS SAFA hanya sebesar Rp 648 juta sedangkan untuk RDS Falah sebesar Rp 1,30 miliar.

Dana kelolaan tersebut tumbuh pesat, kurang lebih setelah setahun beroperasi dan menawarkan tiga instrumen reksadana, dana kelolaan per akhir Maret 2019 menjadi 20,87 miliar. Dana tersebut kembali naik mencapai puncaknya pada Oktober 2019, di mana PayTren mengelola total aset senilai Rp 34 miliar.

Sejak itu nilai aset kelolaan perlahan mulai turun, tercatat per akhir tahun 2019, dana kelolaan berkurang menjadi Rp 32,86 miliar. Masing-masing adalah RDS Safa senilai Rp 16,22 miliar, RDS Falah Rp 7,09 miliar dan RDS Daqu Rp 9,54 miliar.


Likuidasi dua reksadana

Karena kinerja menurun, dua dari tiga reksadana PayTren terpaksa harus dilikuidasi pada Februari 2020.

Dalam pengumuman yang disampaikan Direktur PayTren Aset Manajemen kala itu, pembubaran reksa dana syariah yang dikelola PayTren lantaran tidak memenuhi syarat minimal dana kelolaan reksa dana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Pasal 45 POJK menerangkan, reksa dana dapat dilikuidasi bila dana kelolaan reksa dana dalam jangka waktu 90 hari bursa sejak dinyatakan efektif, kurang dari Rp 10 miliar.

Kedua Reksadana yang dilikuidasi pada Februari 2020 tersebut adalah RDS Falah dan Daqu. Tepat sebelum dilikuidasi RDS Daqu mencatatkan kinerja -7,99% sejak awal ditawarkan, dengan komposisi portofolio terbesar termasuk Tridomain Performance Materials (TDPM).

Sebagai informasi, saat ini perdagangan TPDM sedang ditangguhkan dan dalam pengawasan terkait pembayaran utang dan sebelumnya sempat digugat PKPU oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI). Perusahaan juga terlambat menerbitkan laporan keuangan dan belum melaksanakan RUPS.

RDS Falah mencatatkan kinerja yang lebih parah lagi, dengan depresiasi 23,97% sejak awal ditawarkan. Komposisi portofolio terbesar dalam reksadana ini termasuk Global Mediacom (BMTR) yang dalam 3 tahun harganya telah melemah 30%, Sarimelati Kencana (PZZA) yang harganya terkoreksi 41% dalam 3 tahun terakhir dan Wijaya Karya (WIKA) yang valuasinya telah lenyap setengahnya sejak April 2019.

Meski demikian, pihak PayTren menyebut bahwa kinerja RDS Daqu masih sedikit lebih baik dari acuan pembanding dari Infovesta. Sementara RDS Falah kinerja lebih buruk dari benchmark Infovesta.

Kini satu-satunya reksadana PAM yang tersisa adalah produk reksadana pasar uangnya yaitu PAM Syariah Likuid Dana Safa. Namun AUM produk ini yang sempat mencapai Rp 17,5 miliar pada Juli 2019 angkanya terus merosot. Akhir Februari 2020 ketika dua reksadana lain dilikuidasi, meski turun nilainya masih mencapai Rp 15,54 miliar. Akan tetapi saat ini dana kelolaannya hanya bersisa Rp 2,91 miliar, atau menyusut lebih dari 80%.

PAM Syariah Likuid Dana Safa merupakan produk reksadana dengan risiko rendah yang ditempatkan pada instrument pasar uang syariah domestic seperti SUKUK yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Produk reksadana yang satu sudah mencetak return 1,5% dalam setahun terakhir, jauh lebih rendah dibandingkan dengan investasi di aset rendah resiko lain yang mampu memberikan imbal hasil di atas 3%.

Selain kinerja dana aset kelolaan PAM yang buruk, Yusuf Mansur juga dilaporkan atas dugaan berbagai jenis penipuan dan wanprestasi baik secara pidana dan perdata. Penceramah yang gemar berdakwah soal sedekah itu bahkan sampai mendapat gugatan senilai Rp 98,7 triliun.

Saat ini, Yusuf Mansur mengumumkan akan menjual kepemilikan saham di PAM kepada pihak lain dan kembali menuai kehebohan. Perusahaan telah mengumumkan di media massa terkait rencana penjualan tersebut.[]

Berita terkait
Video Yusuf Mansur Viral, Wirda Mansur Ikut Bikin Guyonan Soal Sibuk Cari 1 Triliun
Tak hanya Yusuf Mansur, anak perempuannya Wirda Mansur pun kini ikut terkena imbasnya dari viralnya video viral sang Ayah.
Wirda Mansur Banjir Cibiran Usai Video Bagi-bagi THR Viral di Medsos
Baru-baru ini Wirda Mansur menjadi sasaran hujatan netizen usai dirinya mengunggah video bagi-bagi THR di akun Instagram pribadinya.
Begini Reaksi Yusuf Mansur Usai Video Ngamuknya Viral di Medsos
Ustaz Yusuf Mansur ketahuan ngamuk-ngamuk di depan kamera dan aksinya ini menjadi viral di media sosial. Ini reaksinya usai video itu viral.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.