Jakarta - Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago meluruskan ucapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait komisaris di banyak BUMN merupakan titipan dan bagian dari politisasi.
Sebelumnya, Erick angkat bicara tentang kritik yang dilayangkan banyak pihak ihwal penunjukan komisaris BUMN.
Tetapi semua diberikan secara proporsional dan berdasarkan kompetensi dan tentu harus the right man in the right place
"Terkait pernyataan bahwa dirinya juga adalah titipan, yang dimaksud beliau adalah bahwa Pak Erick itu dititipkan presiden pada kabinet kerja," ujar Irma kepada Tagar, Selasa, 3 November 2020.
Menurut Irma, Erick sebenarnya hanya ingin memperjelas tudingan tentang adanya titipan komisaris di BUMN. Kata dia, titipan partai politik, relawan, maupun politisi, serta birokrat pasti ada di BUMN.
"Tetapi semua diberikan secara proporsional dan berdasarkan kompetensi dan tentu harus the right man in the right place," ucapnya.
Irma juga menyinggung ihwal perkataan Erick yang menyebutkan, bahkan ada titipan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi di BUMN. Dia lantas bertanya, mengapa Erick mengatakan Jokowi 'menitipkan' tetapi tidak 'memerintahkan'.
"Jawabannya karena Pak Presiden Jokowi adalah pemimpin yang sangat menghormati para pembantunya di kabinet. Beliau tidak ingin intervensi langsung terhadap otoritas yang sudah diberikan pada tiap menterinya sepanjang tidak terkait hal-hal yang urgent dan prinsip," kata dia.
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, pengangkatan komisaris di seluruh BUMN merupakan upaya untuk menegakkan Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan program perusahaan bisa berjalan.
"Saya juga titipan. Contoh kenapa kita angkat Pak Amien (Sunaryadi), kita angkat sebagai Komut PLN, background-nya KPK, BPKP, itu untuk memberikan kepercayaan. Pak Agus Marto, mantan Gubernur BI mau membantu BNI," ujar Erick dalam video yang diunggah akun Karni Ilyas Club, ditulis Minggu, 1 November 2020.
- Baca juga: 13 Tersangka Pembakaran Mobil NasDem ada Anak di Bawah Umur
- Baca juga: Kantor NasDem Makassar Dirusak, Martin: Usut Aksi Kriminal!
Kata Erick, BUMN dibentuk oleh negara, sehingga yang bisa mengubah ketentuan BUMN ialah undang-undang. Dengan demikian, keputusan membolehkan komisaris memiliki jabatan rangkap juga menjadi hak pemerintah, apalagi jika melibatkan tokoh perwakilan pemerintah. []