Mulut Korban Digelonggong, Tujuh Pelaku Pembunuh Ibu Kandung Ditahan

Mulut korban digelonggong, tujuh pelaku pembunuh ibu kandung ditahan. Mulut Tukinem dimasukkan selang dan disumpal handuk agar air tak mengalir keluar.
Ilustrasi, pembunuhan. (Foto: Ist)

Trenggalek, (Tagar 6/3/2018) – Tujuh orang bersaudara yang terlibat pembunuhan ibu kandung dengan cara digelonggong air sumur akhirnya ditahan aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama oleh keluarga korban dengan latar belakang pengobatan alternatif.

"Pengakuan saksi dan para tersangka, mereka sedang melakukan prosesi ritual hingga akhirnya terjadi insiden (pembunuhan) tersebut," kata Didit di Trenggalek, Selasa (6/3).

"Para pelaku yang masih berkerabat ini melakukan ritual sejak Jumat (2/3) hingga Minggu (5/3). Mereka menyembelih lima ekor ayam kemudian dimasak, dan dimakan dengan nasi kuning," ujar Didit lagi.

Prosesi ritual mulanya berjalan biasa. Korban yang juga ibu kandung tersangka utama, Tukinem (51), warga Desa Surelor, Kecamatan Bendungan, ikut dalam ritual adat tersebut hingga tiga hari berturut-turut.

Namun nahas akhirnya datang. Selesai menyantap nasi kuning bersama, Tukinem mengeluhkan mual dan sakit perut.

Keluhan mendadak itu kemudian direspons dengan pendekatan adat, yakni menyirami sekujur tubuh korban. Namun, lantaran tak kunjung membaik, Rini kemudian berinisiatif memasukkan selang ke dalam mulut Tukinem.

"Sebelum digelonggong ini melalui mulut korban sempat dimasuki ikan teri kering. Katanya itu perantara untuk mengusir roh jahat dalam tubuh korban," jelasnya.

Dibantu enam pelaku lain, Rini memasukkan selang ke mulut Tukinem dan menyumpalnya dengan kain handuk agar air tidak mengalir keluar.

Air dari selang mengalir ke mulut Tukinem selama 30 menit.

"Karena air terus mengalir ke tubuh korban selama 30 menit, korban akhirnya meninggal dunia," tutur Didit.

Tukinem meninggal dunia karena tertutupnya saluran udara oleh air, hingga rongga dada dan paru-paru juga berisi air.

"Untuk para pelaku pembunuhan ini semula ditetapkan lima orang tersangka, namun kemudian berkembang menjadi tujuh," kata Didit.

Disebutkan, tiga dari tujuh orang pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rini Astuti (anak korban), Jayadi Budi (menantu korban), dan Jemitun (adik kandung).

Empat tersangka lainnya adalah Suyono (adik ipar), Katenun (adik ipar), Apriliani (keponakan), dan Andris Prasetyo (keponakan).

Kapolres Didit menyebutkan, tiga tersangka pertama dijerat dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sedangkan empat lainnya dijerat Pasal 170 (1) KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (ant/yps)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.