Mulai 6 Juli 2021 Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Hasil PCR Negatif

Warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukkan hasil tes usap PCR negatif Covid-19
Jubir Menko Marinves. Jodi Mahardi, memberikan keterangan pers secara virtual, 4 Juni 2021 (Sumber: setkab.go.id/Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia)

Jakarta – Warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukkan hasil tes usap PCR negatif Covid-19. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, dalam konferensi pers hari Minggu, 4 Juli 2021.

“Hari ini seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated, dan hasil PCR negatif Covid-19 ketika tiba di gerbang kedatangan internasional mulai 6 Juli 2021,” ujarnya. Baik WNA maupun WNI itu juga diharuskan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ketujuh.

Bagi WNI, baik pekerja migran maupun pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintah yang baru kembali dari perjalanan dinas luar negeri, akan dikarantina di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

pengunjung di bandara soettaPengunjung berjalan kaki setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menyusul keputusan pemerintah Indonesia yang melarang turis asing masuk untuk mencegah penyebaran Covid-19 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Sementara bagi WNI di luar kriteria itu dan bagi WNA –termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga mereka– akan menjalani karatina di tempat akomodasi karantina lain yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes, yang biayanya ditanggung secara mandiri.

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.

Jika pemeriksaan ulang PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka langsung dirawat di rumah sakit. Perawatan WNI akan ditanggung pemerintah, sementara WNA ditanggung secara mandiri.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka WNA dan WNI baru diperkenankan melanjutkan perjalanan, meskipun tetap dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan (em/jm)/voindonesia.com. []

Berita terkait
Garuda: Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Demi Perjalanan Sehat
Garuda berharap ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR dapat dimaknai sebagai upaya untuk memastikan rasa aman dan nyaman selama berlibur.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi