Modus Pria Asal Sukabumi Selundupkan Sabu

Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat, diringkus Unit Resmob Polda Sulsel di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, memperlihatkan dua bungkus Shabu seberat 500 gram, saat rilis kasus di Posko Resmob Polda Sulsel, jalan Hertasning Makassar, Sabtu 13 April 2019. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar - Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Iden Supriatna (27) diringkus Unit Resmob Polda Sulsel di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu, Kamis 11 April 2019.

Menurut Kompol Suprianto, Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sulsel, tersangka sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Sulsel, dua kalinya lolos, ketiga baru ketangkap

"Penangkapan ini awalnya berdasarkan informasi dari Bareskrim Mabes Polri, bahwa ada penumpang salah satu maskapai penerbangan yang akan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang membawa Narkoba jenis sabu," kata dia di Posko Resmob Polda Sulsel Jalan Hertasning Makassar, Sabtu 13 April 2019.

Mendapat informasi, personel unit Resmob Polda Sulsel langsung bergerak ke lokasi penunjukkan. Sekitar pukul 15:31 WITA, akhirnya Iden diringkus.

Polisi langsung menggeledah barang yang dibawah Inden, namun tidak ditemukan barang yang dicurigai. Rupanya, kata Suprianto, sabu seberat 500 gram disembunyikan di alas kaki sepatu yang dikenakan terduga pelaku.

"Barang haram tersebut tidak terdeteksi oleh X-ray di Bandara. ternyata dia simpan di sepatu yang dia pakai," terang Suprianto.

Suprianto menjelaskan, sabu dikirim dari Pekanbaru Riau, lalu transit di Surabaya Jawa Timur, dan masuk ke kota Makassar lewat Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang dibawa oleh Iden.

Saat di Interogasi, Inden mengaku dibayar Rp 10 juta satu kali antar. 

"Saya dibayar Rp10 juta, namun saya tidak tau siapa pemilik barang tersebut, saya hanya minta di antar ke salah satu hotel di Makassar," ujar Iden lirih.

Atas perbuatannya, Iden disangkakan melanggar pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.