Misi Sosial Pekerja 61 Tahun Tiap Hari Naik Sepeda

Nano, terengah saat menunjukkan KTP-nya. 61 Tahun usianya, terselip misi dari rutinitasnya tiap hari naik sepeda ke kantor.
Seorang pesepeda yang beristirahat usai mengikuti kegiatan Jakarta Night RIde di halaman Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat malam (5/7/2019). Jakarta Night Ride, yang merupakan kegitan dari sejumlah komunitas sepeda di Jakarta. (Foto: Antara/Arindra Meodia)

Jakarta - Nano, setengah terengah saat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "21 November 1958," begitu yang tertulis pada kartu identitas pria bernama lengkap Mujiatno itu.

Nano menjadi anggota tertua komunitas Jakarta Night Ride. "Saya setiap hari naik sepeda," ujar Nano ditemui usai memarkir sepedanya di halaman Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat malam 5 Juli 2019.

Bersama sekira 70 orang lainnya, Nano bersepeda dari titik kumpul Monas, sekitar pukul 19.45 WIB, melewati Kebon Sirih, Tugu Tani, Keramat Sentiong, Salemba, Pemuda, Pramuka dan tiba di Velodrome sekitar pukul 20.45 WIB.

Founder Jakarta Night Ride, Umar Aris, melihat tren banyaknya pekerja yang berangkat ke kantor menggunakan sepeda dan sebagian di antara mereka juga tergabung dalam komunitas sepeda. "Setiap Jumat malam setelah pulang kerja mereka kumpul di sini," kata Umar kepada Antara.

"Saya melihat teman-teman pesepeda gowes di mana-mana, Jakarta Night Ride menyatukan semua komunitas yang memiliki visi yang sama yaitu berharap sepeda dapat menjadi alternatif moda transportasi," lanjut dia.

Misi sosial

Sementara itu, di arena taman Jakarta International Velodrome nampak ramai orang berkerumun. Mereka nampak berada di sekitar panggung kecil yang menjadi sumber suara tempat drum, bass dan gitar dimainkan, sementara sang penyanyi menyapa para pengunjung yang datang.

Beberapa saat kemudian nampak empat orang anak perempuan menari mengikuti irama lagu Let's Kill This Love milik girl group asal Korea Selatan, Blackpink.

Keramaian tersebut merupakan bagian dari acara Jakarta Night Ride. Konten acara seperti itu sengaja dibuat untuk menunjukkan bahwa sepeda bukan hal yang membosankan.

BersepedaGerakan yang dihasilkan saat bersepeda bisa membakar lemak. Apalagi bila dilakukan secara intensif. (Foto: Pexels)

Lebih dari itu, Jakarta Night Ride ingin menarik perhatian warga sekitar Velodrome untuk menikmati acara, bahkan bergabung dalam kegiatan bersepeda.

"Kegiatannya sendiri dimulai dari jam 4 sore. Beberapa jenis sepeda dipamerkan di sini, warga diberikan knowledge (pengetahuan) soal sepeda," ujar Umar.

Jakarta Internasional Velodrome dibangun sebagai tempat penyelenggaraan cabang balap sepeda trek pada Asian Games 2018 dan Asian Para-Games 2018.

Namun, usai pesta olahraga tersebut berakhir, stadion balap sepeda, yang disebut-sebut termegah se-Asia Tenggara itu, menjadi jauh dari perhatian publik.

"Alhamdulillah setelah ada kegiatan Jakarta Night Ride semakin ke sini semakin banyak yang sudah memanfaatkan Velodrome ini untuk berolahraga," kata Umar.

Jakarta Night Ride ingin mengedukasi warga soal pentingnya menggunakan pengaman dan tertib lalu lintas saat bersepeda.

Lebih dari itu, Jakarta Night Ride ingin mendorong warga untuk mulai belajar menggunakan moda transportasi ramah lingkungan dan juga beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Kalau kerja seminggu lima kali naik kendaraan, setidaknya ada seminggu sekali menggunakan sepeda," kata Suparno Jumar, salah seorang pesepeda yang bergabung dalam Jakarta Night Ride.

"Atau, kalau pakai kendaraan pribadi, paling tidak intensitas masuk pusat kota dikurangi dengan parkir di kantong-kantong parkir, kemudian dilanjutkan dengan moda transportasi umum," sambung dia.

Kurang perhatian

Mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dapat menjadi jalan keluar dari persoalan polusi udara yang dialami ibu kota.

Pekan lalu masyarakat dihebohkan dengan peringkat Jakarta yang menjuarai kota dengan polusi terburuk di dunia. Sejumlah warga bahkan menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas persoalan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah soal polusi tersebut. Salah satu langkahnya adalah pengetatan uji emisi kendaraan.

Sayangnya, Pemprov DKI seakan terlena membangun transportasi umum ndan tidak memperhatikan transportasi ramah lingkungan.

BersepedaIlustrasi bersepeda. (Foto: Pixabay)

Pemprov secara umum memang telah memperbanyak fasilitas jalur pesepeda, seperti di ruas Jalan Thamrin-Sudirman dan Imam Bonjol. Namun, para pesepeda masih merasa haknya terampas.

"Masih banyak keprihatinan, bagaimana trotoar yang merupakan ruang publik dikuasi oleh pihak tertentu dengan alasan tertentu dijadikan tempat parkir, pangkalan ojek dan tempat berjualan pedagang," ujar Suparno.

Hal senada juga disampaikan Ahmadi (52), anggota Jakarta Night Ride lainnya.

"Kalau penggunaan trotoar mungkin sudah ada aturannya, tapi kalau mereka yang menguasai jalur pesepeda enggak ada rambu-rambunya," kata pria yang akrab disapa Kapten itu.

Padahal, telah terdapat aturan yang mengatur soal perlindungan pesepeda. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 62 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Kembali pada Februari tahun lalu, seorang jurnalis RTV Sandi Syafiek meninggal dunia setelah sebuah mobil menabraknya dari belakang saat sedang bersepeda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tepatnya di depan gedung LIPI, pada Sabtu pagi 10 Februari 2018.

Pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Bahkan, pasal 310 ayat 4 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain jalur pesepeda dan aturan untuk melindungi para pesepeda, Ahmadi berharap pengelola pusat perbelanjaan dan gedung-gedung perkantoran dapat lebih ramah kepada pesepeda. "Belanja di mall tidak ada parkir sepeda, susah jadinya," kata Ahmadi.

Hal tersebut juga dirasakan anggota lain Jakarta Night Ride, Yudi Sepianto (39). Dia merasa transportasi umum masih belum cukup memfasilitasi para pengguna transportasi ramah lingkungan.

"Fasilitas masih kurang, terutama kalau berpergian jauh, seperti di kereta atau bus. Bisa tapi hanya sebagian sepeda, sepeda lipat terutama," ujar Yudi.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.