Editor : Mila Yefriza
Menteri Hukum Sebut Pembentukan UU TNI Telah Sesuai Ketentuan Undang-undang. (Foto: Tagar/Dok istimewa)
Menteri Hukum Sebut Pembentukan UU TNI Telah Sesuai Ketentuan Undang-undang
23 June 2025 | 14:07

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Menkum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin, sebagai keterangan Pemerintah atas lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah bergulir dalam tahap pemeriksaan lanjutan atau pembuktian.

“Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.

Dijelaskannya, sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan diusulkan oleh DPR, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sejak tahun 2023 dalam bentuk kegiatan berupa diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.

“Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024,” terang Menkum.

Artikel Asli