Menteri ATR BPN Harapkan pada 2024 Seluruh Bidang Tanah di Sulawesi Utara Terdaftar

Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa masih banyak penduduk Sulawesi Utara yang hidup dalam kawasan hutan. Simak ulasannya berikut ini.
Menteri ATR BPN Harapkan pada 2024 Seluruh Bidang Tanah di Sulawesi Utara Terdaftar. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

TAGAR.id, Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus terus dikejar. Hal ini menjadi penegasan pertama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis, 15 September 2022.

Pasalnya, dari laporan yang ia dapat, diketahui bahwa tanah yang sudah terdaftar di Sulawesi Utara sudah mencapai 52%. 

"Program kita adalah tanah seluruhnya terdaftar. Perencanaan tahun 2023 sebesar 11 juta bidang seluruh Indonesia yang meliput Peta Bidang Tanah dan sertipikat. Sehingga diharapkan pada tahun 2024, seluruhnya sudah terdaftar dan perencanaan untuk Sulawesi Utara akhir tahun 2024 sudah terdaftar," tutur Hadi Tjahjanto. 


Mudah-mudahan dalam tahun ini akan bertambah wilayah yang bisa kita bagikan redistribusinya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.


Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa masih banyak penduduk Sulawesi Utara yang hidup dalam kawasan hutan. Oleh sebab itu, menjadi penghalang masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya karena tanah yang masyarakat duduki tidak bisa didaftarkan, demikian juga dengan tanah perkebunan. 

"Saya mendorong agar PTSL terus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Maka kita harus melaksanakan yang di daerah APL (Areal Penggunaan Lainnya, red), yang di luar kawasan hutan," ujarnya.

Seperti diketahui, kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN ke Sulawesi Utara, yakni salah satunya untuk menyerahkan sertipikat redistribusi tanah yang masuk ke dalam program Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). 

Namun, menurutnya masih banyak lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki status telantar maupun habis masa berlakunya. 

"Oleh sebab itu, saya mengimbau Ditjen (Direktorat Jenderal, red) Penataan Agraria untuk menginventarisir lahan HGU telantar, agar dapat digunakan untuk LPRA untuk menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria, red)," imbuh Hadi Tjahjanto.

Percepatan inventarisasi objek TORA sangat diperlukan, karena menurut Hadi Tjahjanto hampir 10,2 juta masyarakat 70%-nya hidup dari sumber daya hutan. 

Maka dari itu, jajaran Kementerian ATR/BPN harus terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pelepasan kawasan hutan.

Hal lain yang disampaikan Hadi Tjahjanto, yaitu terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kementerian ATR/BPN dituntut segera menyelesaikan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Untuk mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan tanah, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar para jajarannya menjalin koordinasi dengan empat pilar. "Terutama dengan lembaga peradilan terkait skema konsinyasi agar tidak menghambat PSN," lanjutnya.

Terakhir, ia menekankan dua hal, yakni percepatan PTSL serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, terutama yang disebabkan oleh oknum mafia tanah. S

elain itu, ia menginstruksikan kepada jajaran di Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara untuk menyelesaikan Reforma Agraria, yang dalam hal ini terkait TORA. 

"Mudah-mudahan dalam tahun ini akan bertambah wilayah yang bisa kita bagikan redistribusinya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya," pungkas Hadi Tjahjanto.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Lutfi Zakaria beserta jajaran. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Percepat Penyusunan RDTR di Sembilan Wilayah Perencanaan IKN Nusantara
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara terus dioptimalkan oleh pemerintah Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting.
Kementerian ATR/BPN Bahas Percepatan Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Pertanahan
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan bagian dari Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kementerian ATR/BPN Upayakan Kepastian Hukum Masyarakat Adat Melalui Hak Pengelolaan
Kementerian ATR/BPN juga mempunyai peran dalam menjamin kepastian hukum melalui kegiatan penerbitan hak atas tanah.