Menko Luhut Ungkapkan Kebijakan Karantina Bagi PPLN

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mengenai kebijakan karantina bagi PPLN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mengenai penyesuaian kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN.

"Namun mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat diantaranya yakni tetap melakukan entry dan exit test PCR, kemudian Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar, serta PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.


Ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita aman.


Ke depan, lanjut Menko Luhut, jika situasi terus membaik, Pemerintah berencana pada 1 Maret, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN. 

Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN.

“Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita aman,” katanya.


Target Vaksinasi

Untuk memberikan kekebalan menghadapi gelombang Omicron ini, Pemerintah terus mengejar target Vaksinasi Dosis kedua terutama untuk Lansia. 

Saat ini masih terdapat 15 Kab/Kota di Jawa Bali yang tidak mencapai target 50% Umum dan 17 Kab/Kota Untuk 40% Lansia. Pemerintah akan memperpanjang masa transisi hingga 2 minggu ke depan bagi daerah yang belum mencapai target tersebut.

“Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian regulasi pintu keluar masuk Internasional di wilayah Jawa Bali kembali. Pemerintah akan membuka pintu keberangkatan dan kedatangan jamaah umroh melalui Bandar Udara Juanda Surabaya. Selain itu, Bandara Juanda juga akan dapat menerima WNA WNI di luar PMI,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bandara Ngurah Rai juga akan dibuka untuk WNA WNI non PMI dengan segala tujuan, tidak hanya wisatawan. Kemudian Pintu laut di Bali juga dibuka untuk WNA dan WNI yang datang dengan menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

“Setelah dua tahun di kungkung pandemi Covid-19 ini. Rasanya kita harus siap untuk beradaptasi ditengah ketidakpastian ini. Pemerintah meminta masyakarat untuk tidak perlu panik dengan varian Omicron ini namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. 

Berita terkait
Menko Luhut Kunjungi Pameran Adi Nusantara Wastra untuk Dukung UMKM Bangsa
Dukung ekonomi kreatif dan UMKM bangsa, Pameran Adi Wastra Nusantara hadir untuk mengenalkan kain adati unggulan nusantara.
Menko Luhut Harap Lahir SDM Berkualitas Baru Melalui Politeknik Manufaktur Bandung
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan ke Politeknik Manufaktur Bandung dan PT. Dirgantara Indonesia. Simak ulasannya berikut.
Menko Luhut Ajak Semua Negara Bekerja Bersama untuk Lawan Dampak Perubahan Iklim
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti Major Economies Forum Ministerial Meeting on Energy and Climate pada Kamis, 27 Januari 2022.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).