TAGAR.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan transfer data pribadi RI-Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari kesepakatan dagang kedua negara. Saat ini, kedua negara tengah merumuskan bagaimana pijakan hukum dari kesepakatan ini.
"Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu, jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk data kelola lalu lintas data pribadi antar negara ke cross border daripada data pribadi tersebut," ucap Airlangga, saat konferensi pers Joint Statement AS-Indonesia, Kamis (24/7).
Airlangga lalu mencontohkan transfer data pribadi Indonesia sebelum ini. Hal itu sudah terjadi saat kita membuat akun-akun di platform Google, dan Bing yang berbasis di Amerika Serikat.
"Pada saat membuat email akun itu kan data upload sendiri dan data-data gini, tentu ini data pribadi," ucap Airlangga.
Sehingga, untuk menjamin keamanan ke depan, ia ingin membentuk sebuah pijakan hukum yang kuat.