Mengenal Surrogate Mother, Metode Melahirkan yang Dilakukan Paris Hilton untuk Punya Anak Pertama

Apa itu surrogate mother atau ibu pengganti, metode melahirkan seperti yang dilakukan oleh penyanyi Paris Hilton. Apakah legal di Indonesia?
Penyanyi sekaligus sosialita asal Amerika Serikat, Paris Hilton. (Foto: Tagar.id/Instagram/@parishilton)

TAGAR.id, Jakarta – Baru-baru ini, penyanyi Paris Hilton dan sang suami, Carter Reum, mengumumkan kelahiran anak pertama mereka.

Kabar bahagia tersebut diumumkan oleh Paris Hilton melalui akun Instagram miliknya pada Rabu, 25 Januari 2023.

Uniknya, bayi Paris Hilton yang berjenis kelamin laki-laki itu lahir melalui metode surrogate mother atau ibu pengganti.

Apa Itu Metode Surrogate Mother?

Surrogate mother atau bisa juga disebut sebagai ‘ibu pengganti’ merupakan istilah yang merujuk pada wanita lain yang meminjamkan rahimnya untuk membantu pasangan mendapatkan keturunan.

Sederhananya, surogasi adalah metode yang memungkinkan pasangan untuk memiliki anak kandung tanpa harus hamil. Sebab, kehamilan terjadi di rahim ibu pengganti.

Ibu pengganti akan mengandung melalui proses inseminasi buatan dengan bantuan sperma sang ayah.

Selain itu, ia juga bisa mengandung dengan menaruh sel telur dari ibu kandung dan sperma sang ayah ke rahimnya. Proses ini dikenal sebagai ‘fertilisasi in vitro’ (IVF).

Setelah mengandung, ibu pengganti akan membawa bayi di rahimnya hingga lahir.

Melansir WebMD, tak ada ikatan genetik dari sang ibu pengganti dengan sang bayi karena sel telur yang digunakan bukanlah miliknya.

Seperti dikutip dari Healthline, biasanya metode ibu pengganti digunakan karena adanya masalah kesehatan pada perempuan saat hamil, infertilitas, pernikahan sesama jenis, dan seorang lajang yang ingin memiliki anak.

Di Indonesia, praktik surogasi masih dinyatakan ilegal. Hal tersebut dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 127.

Dalam pasal tersebut, upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan berikut sebagai berikut.

  1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri.
  2. Prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
  3. Prosedur ini dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Berdasarkan UU tersebut, praktik surogasi masih belum bisa dilakukan secara legal di Indonesia.

Sebab, tindakan bayi tabung di Indonesia harus melalui proses penanaman sperma dan sel telur pada rahim istri sah, bukan ibu pengganti. []

Berita terkait
Manfaat Butterfly Hug, Terapi Memeluk Diri Sendiri untuk Atasi Kesehatan Mental
Berikut adalah beberapa manfaat besar saat melakukan butterfly hug atau metode memeluk diri sendiri untuk kesehatan mental yang perlu diketahui.
5 Cara Memperlambat Penuaan Dini, Penuhi Kebutuhan Tidur dengan Baik
Pertambahan usia tidak bisa dihindari, namun masih ada cara yang dapat dilakukan untuk memperlambat perubahan fisik akibat efek penuaan.
Manfaat Beras Hitam yang Jarang Diketahui
Beras hitam adalah kumpulan berbagai jenis beras dari spesies Oryza sativa L, termasuk beberapa di antaranya yakni beras ketan. Simaknya.