Menang Gugatan, PLN Lanjutkan SUTET

PLN memastikan kelanjutan pembangunan SUTET untuk Gardu Induk Garuda Sakti-Pasir Putih di Riau setelah memenangi gugatan konsinyasi ganti rugi lahan.
Ilustrasi (Foto: Ist)

Pekanbaru, 15/5 (Antara) - PT PLN (Persero) memastikan kelanjutan pembangunan tapak menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Gardu Induk Garuda Sakti-Pasir Putih di Riau setelah memenangi gugatan konsinyasi ganti rugi lahan untuk pembangunannya. "Kami sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut. Ini penting demi kepentingan masyarakat yang lebih besar," kata Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) 2 Rachmat Basuk kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (15/5). Ia menjelaskan, hasil dalam perkara perdata tersebut tertuang dalam putusan No. 5/Pdt.6/2017/PNPBR tanggal 26 April 2017, dengan Ketua Majelis Hakim Fatimah SH, MH dan dua anggota yakni Abdul Azis SH, MHum serta Juli Handayani SH, MHum. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa majelis hakim mengizinkan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II menitipkan uang ganti rugi lahan di pengadilan.

Dengan demikian, PLN diizinkan untuk melanjutkan pembangunan di lahan tersebut. Lahan yang diganti dalam gugatan konsinyasi itu milik Suprapto seluas 16x16 meter di Jalan UKA RT 07 RW 09 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Masalah ganti rugi lahan menjadi masalah yang terus menghambat pembangunan infrastruktur kelistrikan di Riau.

Penyebab tak tuntasnya pembebasan lahan tersebut adalah banyaknya warga yang tidak mau menerima ganti rugi dari PLN. Selain itu, mereka juga mematok harga selangit melebihi nilai jual tanah. (Rif/Ant)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.