Menaker Lepas 100 PMI ke Arab Saudi Lewat SPSK

Menaker Ida Fauziyah melepas 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi melalui Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Menaker Lepas 100 PMI ke Arab Saudi Lewat SPSK. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melepas 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi melalui Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengharapkan 100 PMI tersebut dapat menjadi percontohan positif pekerja sektor domestik, sehingga mampu menarik minat pencari kerja di Indonesia bekerja ke Arab Saudi melalui Program SPSK.

"Kalau teman-teman menunjukkan performa luar biasa, berarti teman-teman ini pejuang bagi pekerja migran berikutnya. Berarti teman-teman semua ini membuka jalan untuk penempatan berikutnya," ujar Menaker Ida Fauziyah.


Karena proses penciptaan keterampilan bersertifikasi itu sama dengan memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan mewujudkan pekerja migran berkualitas.


Ia mengatakan PMI sektor domestik tahap pertama itu akan bekerja di Kerajaan Arab Saudi. Sebanyak 31 PMI direncanakan bertolak menuju Arab Saudi pada 25 Juni 2023.

Menaker mengemukakan SPSK merupakan mekanisme penempatan PMI yang difasilitasi menggunakan platform digital dan terintegrasi antara sistem ketenagakerjaan milik Pemerintah Indonesia dan sistem ketenagakerjaan milik Pemerintah Arab Saudi.

Kerja sama bilateral pengaturan teknis proyek percontohan SPSK bagi penempatan terbatas PMI ke Arab Saudi telah ditandatangani pada 11 Agustus 2022.

Menaker Ida Fauziyah meminta kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tidak memberangkatkan pekerja migran tanpa adanya keterampilan yang tersertifikasi.

"Karena proses penciptaan keterampilan bersertifikasi itu sama dengan memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan mewujudkan pekerja migran berkualitas, memiliki keahlian dan keterampilan," katanya. []

Berita terkait
Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
Menaker Sebut UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik
Pengesahan RUU PPRT ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan
Menaker Sebut Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan
Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU Cipta Kerja
0
Menaker Lepas 100 PMI ke Arab Saudi Lewat SPSK
Menaker Ida Fauziyah melepas 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi melalui Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).