Menaker Hanif Bicara Aturan Keselamatan Kerja

Menaker Hanif bicara tentang aturan keselamatan kerja, bagaimana seharusnya perusahaan menerapkan SM K3.
Menakertrans Hanif Dzakiri saat memberikan keterangan pers usai membuka The 6th ASEAN OSHNET Conference di Yogyakarta, Kamis (28/3). (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta, (Tagar 28/3/2019) - Masih banyak perusahaan yang belum menerapkan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM K3). Perusahaan belum menerapkannya karena masih menganggap SM K3 menjadi beban anggaran.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dzakiri mengakui belum semua perusahaan di Indonesia yang sudah melaksanakan SM K3. Sebagian besar alasan, karena menganggap hal tersebut sebagai beban anggaran perusahaan.

"Kendala selama ini ada kesan seolah SM  K3 ini menjadi beban, ada kesan ada cost nya. Itu yang sering terjadi," katanya usai membuka The 6th ASEAN OSHNET Conference kepada Tagar News di Yogyakarta, Kamis (28/3).

ASEAN OSHNET merupakan jaringan negara-negara ASEAN dan tiga negara Asia Pasifik yakni Cina, Jepang dan Korea Selatan tentang keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Acara ini sebagai upaya dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi tenaga kerja dalam menghadapi era inisiatif pekerjaan di masa depan.

Menurut Hanif, perusahaan yang masih menganggap SM K3 sebagai beban anggaran, perlu diluruskan. 

"SM K3 ini bukan beban, tapi itu adalah investasi karena dengan menerapkan SM K3 mampu menekan angka kecelakaan kerja. Itu sangat bagus untuk bisnis," tegasnya.

Angka kecelakaan kerja di Indonesia sampai saat ini masih tinggi, namun jumlahnya terus menurun. Data di Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, pada triwulan I tahun 2018 lalu, tercatat ada 5.318 kasus kecelakaan kerja. Rinciannya 1.361 orang sembuh, 53 orang cacat dan 87 orang meninggal.

Sementara data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan, pada 2017 lalu angka kecelakaan kerja mencapai 123.041 kasus. Mengalami kenaikan menjadi 173.105 kasus pada 2018 dengan klaim jaminan sebesar Rp 1,2 miliar

Menurut Hanif, sosialisasi yang masif tentang SM K3 ini diharapkan perusahaan semakin peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja kepada tenaga kerjanya. 

"Ada perusahaan belum menerapkannya, ada yang menerapkannya tapi implementasinya belum bagus," ujarnya.

Perusahaan yang belum menerapkan SM K3 ada sanksinya. Namun, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi lebih fokus kepada pembinaan dan pendampingan. 

"Tapi untuk hal-hal tertentu yang berkaitan dengan sanksi, ya kita tetap berikan sanksi tegas. Misalnya kebakaran pabrik atau kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian," jelasnya.

Asisten Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Setda DIY Arofa Noor Indriyani mengatakan, keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian maupun kerugian material. 

"Kecelakaan kerja juga mempengaruhi produktivitas perusahaan," punkasnya. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.