Mau Beli Rumah? Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Listrik Aman

Memiliki rumah mungkin menjadi impian banyak orang. Namun membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan.
Cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile. (Foto: Tagar/PLN)

Jakarta - Memiliki rumah mungkin menjadi impian banyak orang. Namun membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik pasti jadi idaman.

Namun sebelum membeli rumah ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kondisi listrik. Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.

Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.


Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.


"Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.

Nah, apa saja yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut.

Pertama, instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

Kedua, cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhindari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

"Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik," ucap Agung.

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN dan PLN Maksimalkan Sertifikasi Aset BUMN
kementerian ATR/BPN terus berupaya mempercepat pendaftaran bidang tanah, termasuk pendaftaran aset-aset tanah milik BUMN salah satunya PLN.
PLN Jalankan Pembelian Batu Bara Terpusat Langsung Ke Penambang
PLN menerapkan sentralisasi kontrak pembelian batu bara demi menjaga keandalan pasokan listrik ke pelanggan. Simak ulasannya berikut ini.
Pintu Internasional Bali Dibuka untuk PPLN Non-PMI, Menko Luhut Harap Ekonomi Bali Terbantu
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran.
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin