Jakarta - Pemadaman listrik di Jabodetabek dan Jawa Tengah masih menjadi perbincangan secara nasional maupun internasional. Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat terdampak bisa menuntut ganti rugi haknya sebagai konsumen.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diatur hak dan kewajiban konsumen pengguna listrik.
Dalam Pasal 29 Ayat 1 (e), disebutkan bahwa, "Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik".
Kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya. Sudah ada formulasinya, kita ikuti saja
Terkait pasal tersebut, PT PLN (Persero) juga menjanjikan adanya kompensasi untuk masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani menyatakan, PLN akan memberikan kompensasi ke masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan.
"Kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya. Sudah ada formulasinya, kita ikuti saja. Ada hitunganya sekian jam kali sekian. Kilo watt hour (KWH) akan gratiskan itu tergantung kelompoknya," jelas Sripeni di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.[]
Baca juga: