TAGAR.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, praktik penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil bukanlah hal baru. Praktik ini telah lama berlangsung dan memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Margarito mencontohkan keberadaan personel Polri di KPK, BNN, hingga BNPT yang telah berjalan bertahun-tahun. Dia mengingatkan agar publik dapat membedakan dua konsep penting dalam hukum tata negara: legalitas dan legitimasi.
"Kalau bicara legitimasi itu soal penerimaan politik dan respons masyarakat. Tapi legalitas bicara soal aturan hukum yang berlaku. Jika secara aturan sah, maka secara hukum tidak ada persoalan," sebut Margarito dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Ditambahkan Margarito, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di jabatan sipil justru merupakan wilayah sinkronisasi regulasi.
Dijelaskan, ada dua norma yang tampak berlawanan, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mensyaratkan pengunduran diri, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membuka ruang bagi anggota TNI-Polri menduduki jabatan tinggi sipil.