Manipulasi Air Zamzam

Manipulasi air zamzam selama sembilan bulan, Yusron dan Effendi mendapat omzet Rp 1,8 miliar.
Manipulasi Air Zamzam | Ilustrasi. (Foto: Queensland Country Life)

Semarang, (Tagar 9/8/2018) - Zamzam berarti banyak, melimpah-ruah, dianggap sebagai air suci oleh umat Islam. Zamzam merupakan sumur mata air yang terletak di kawasan Masjidil Haram, sebelah tenggara Kabah, berkedalaman 42 meter. Banyak peziarah yang melakukan ibadah haji dan umrah yang berkunjung ke sumur zamzam, dan sebagian membawa pulang air zamzam sebagai oleh-oleh.

Keistimewaan air zamzam itu rupanya menginspirasi orang yang tidak bertanggung jawab dengan memanipulasinya. 

Adalah Yusron (37) dan Effendi (54) keduanya warga Batang, pemilik usaha dan pekerja pabrik pengemasan air zamzam palsu di Batang, Jawa Tengah.

Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek pabrik tersebut, meringkus Yusron dan Effendi, serta mengamankan sejumlah bukti pendukung kejahatan mereka. 

Dari hasil menipu selama sembilan bulan, seolah-olah menjual air zamzam mereka mendapat omzet Rp 1,8 miliar.

Zamzam PalsuKapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan pengungkapan kasus produksi air zamzam palsu di markas Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8/2018). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

"Jelang Idul Adha, Tim Satgas Pangan memang diinstruksikan untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar, seperti sapi glonggongan atau peredaran produk air zamzam. Dan hasil lidik, berhasil ungkap produksi air zamzam palsu," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8).

Bermula dari penelusuran Tim Satgas Pangan atas banyaknya produk kemasan air zamzam di pasaran. Petugas menemukan satu produk yang mencurigakan mengarah ke Jawa Barat. Produk zamzam tersebut dikemas dalam botol tanpa label izin edar BPOM maupun penjelasan lain berbahasa Indonesia. Beberapa hari menyelidik produk bermerek Al Lattul Water tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi asal pembuatannya.

Ternyata diproduksi dari usaha isi air ulang CV Moya Janna di sebuah rumah di Jalan Blado – Pagilaran No 6 RT 3 RW 1, Blado, Batang. Saat dilakukan penggerebekan pada 26 Juli lalu, Yusron dan Effendi tengah melakukan proses pengemasan. Dan dari kegiatan itu diketahui, air yang dimasukkan dalam berbagai ukuran kemasan Al Lattul Water berasal dari air isi ulang.

"Sedangkan asal air isi ulangnya dari mata air biasa. Jadi bukan zamzam dari Arab," tegas Condro.

Zamzam PalsuProduk zamzam palsu merek Al Lattul Water yang diamankan petugas. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Petugas mengamankan puluhan kardus merek Al Lattul Water untuk ukuran 10 liter, 5 liter, 1 liter dan botol plastik ukuran 330 ml. Juga ratusan jeriken kosong 10 liter, 5 liter dan 1 liter, peralatan produksi , ribuan lembar stiker dan label botol 330 ml serta ribuan lembar plastik kemasan merek Al Lattul Water.

"Kami imbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat membeli produk zamzam. Teliti dulu ada tidaknya penjelasan mengenai produk tersebut, termasuk ada tidaknya izin edar dari BPOM," imbuh dia.

Kepada penyidik, Yusron dan Effendi mengaku sudah memproduksi zamzam palsu sejak Oktober 2017. Hingga sebelum ditangkap atau selama sembilan bulan, keduanya sudah melakukan 30 kali pengiriman produk Al Lattul Water ke sejumlah toko perlengkapan haji dan umrah di Bandung, Jawa Barat.

"Sekali pengiriman sedikitnya 200 dus seharga Rp 300 ribu per dusnya. Jadi selama sembilan bulan, omzet penjualan sedikitnya mencapai Rp1,8 miliar," timpal Direktur Krimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono.

Omzet penjualan diduga jauh lebih besar mengingat permintaan air zamzam jelang musim haji juga meningkat. Temuan penyidik, nota penjualan selama 3 bulan terakhir menyebutkan bulan Mei menjual 400 dus, bulan Juni 250 dus dan pada Juli mencapai 450 dus.

Yusron dan Effendi disangka melanggar pasal 120 UU 3/2014 tentang Perindustrian jo pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan jo pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, f, dan j UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara, denda maksimal Rp 4 miliar. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.