Jakarta, (Tagar, 20/07/2017) - Usai memimpin forum rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (20/7), Wakil Ketua DPRD Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung dimintai keterangan terkait usulan dari sejumlah fraksi mengenai keberadaan staf ahli disetiap anggota dewan.
Lulung menyatakan akan mengevaluasi usulan tersebut. "Kalau teman-teman mengusulkan satu orang staf ahli, kita akan evaluasi besok," ujar Lulung.
Usulan keberadaan tenaga ahli ini tidak diluar Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Rencananya, usulan dari beberapa fraksi ini akan dibahas secara internal.
“Semua rujukannya itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18, tidak boleh bergeser," tambahnya. (ard)