Luhut Soroti Rencana KRL Commuter Line Setop Operasi

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan merespons jika KRL Commuter Line Bogor, Depok dan Bekasi, setop operasi saat dilakukan PSBB.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang sampai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat. 

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi, kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.

Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah.

Jodi menjelaskan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan, sehingga para pekerjanya masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya. 

Baca juga: KRL Stop Operasi, Luhut Cemas Warga Tak Bisa Traveling

Dikhawatirkan jika operasional KRL diberhentikan, hal itu malah dapat menimbulkan masalah baru. Menurutnya, penerapan PSBB juga hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi (pemprov). 

Oleh karena itu, Menko Luhut Binsar menyarankan pemprov untuk untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. Jika masih ada yang masih bandel, kata dia, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat. 

"Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu, harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar pergub," ucap Jodi. 

Baca juga: DPRD Jabar Setuju KRL Bodebek Stop Operasi saat PSBB

Dia menambahkan, Menko Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan. 

"Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok," kata dia. []

Berita terkait
Tak Kantongi PSBB, Tak Bisa Tutup Akses Tol, MRT dan KRL
Penutupan akses Tol, MRT, dan KRL baru dapat dilakukan setelah daerah mengantongi status PSBB.
Penumpang KRL Terus Turun Hari ke Hari Akibat Corona
Jumlah penumpang KRL terus menurun seiring merebaknya wabah virus corona. Mereka bekerja dari rumah demi mencegah penularan virus corona.
Moeldoko Respons Potensi Penularan Corona di KRL Jakarta-Bogor
KSP Moeldoko menekankan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan KRL Commuter Line rute Bogor-Depok-Jakarta Kota soal rentan virus corona,